JAKARTA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 dan 18 Tahun 2024 terkait pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Kegiatan ini berlangsung di Hotel JS Juwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 20 November 2024.

Sosialisasi yang dipimpin oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepolisian (Polda Metro Jaya), unsur TNI (Pangdam Jaya), Bawaslu DKI Jakarta, calon gubernur dan wakil gubernur, serta panitia pemungutan suara di tingkat kecamatan se-Provinsi DKI Jakarta.

Dody Wijaya dalam keterangannya menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pemilu, peserta pemilih, dan pihak terkait, memahami aturan serta substansi dalam pelaksanaan pemilihan, terutama mengenai pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pihak yang terlibat dalam pemilu, baik panitia, peserta pemilih, dan pihak-pihak terkait, dapat memahami secara mendalam aturan dan prosedur pelaksanaan pemilu, khususnya pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ujar Dody Wijaya.

Dody juga menambahkan bahwa Sistem Rekapitulasi (Sirekap) tetap akan digunakan dalam penghitungan hasil pemilihan, dengan jaminan bahwa tidak akan terjadi kesalahan berkat optimalisasi dari KPU RI dalam penyelenggaraan pemilu kali ini.

Selain itu, Dody menyampaikan bahwa pemungutan suara tinggal enam hari lagi. Pada masa tenang, KPU DKI Jakarta akan fokus pada pelaksanaan pemungutan suara, seperti distribusi logistik surat suara yang kini telah bergerak ke tingkat kecamatan. Semua logistik harus sudah sampai di TPS pada 26 November 2024, sementara atribut kampanye di tempat umum akan dicopot.

Mengantisipasi kemungkinan cuaca ekstrem, termasuk banjir, KPU DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk KPU RI. Untuk pemilih disabilitas, akan ada pendampingan khusus, sementara bagi pemilih yang sakit dan tidak dapat hadir ke TPS, petugas pemungutan suara akan mendatangi rumah-rumah mereka untuk memastikan hak suara tetap terjaga dan kerahasiaannya terlindungi. (sin)