JAKARTA RAYA | JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu. Revisi ini diharapkan dapat mempermudah penataan kampung kumuh yang dinilai masih menyulitkan karena tumpang tindih kewenangan antar dinas.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, Yuke Yurike, saat pembahasan R APBD 2025 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Rabu (20/11). Yuke menilai bahwa revisi Pergub 90 akan memungkinkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) untuk melakukan perbaikan kampung kumuh secara lebih menyeluruh, tanpa terkendala koordinasi dengan dinas-dinas lain yang menangani masalah saluran, jalan, dan infrastruktur lainnya.
“Kita mendorong agar Pergub 90 dievaluasi. Jangan sampai penataan satu RW atau kampung harus melibatkan terlalu banyak dinas. Hal ini menyulitkan proses penataan dan perbaikan kampung kumuh,” ungkap Yuke.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini juga menambahkan, revisi tersebut bertujuan agar penataan kampung kumuh memiliki regulasi yang lebih jelas dan terpusat di bawah kewenangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi dibebani dengan persoalan administratif yang membingungkan terkait perbaikan kampung kumuh.
“Kami ingin agar ke depannya masyarakat tidak lagi bingung dengan pengaduan, misalnya terkait genangan banjir yang ternyata menjadi kewenangan Dinas SDA, bukan Dinas Perumahan,” harap Yuke.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kelik Indriayanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi program penataan kampung kumuh pada 2025. Dinasnya mencatat, dari sekitar 700 kampung di DKI Jakarta, terdapat 78 kampung kumuh yang hingga kini belum tersentuh perbaikan.
Kelik menjelaskan, dalam perencanaan kegiatan strategis daerah 2025, Pemprov DKI telah menganggarkan Rp7,8 miliar untuk pendataan RW kumuh dan perancangan rumah susun di Muara Angke. “Kami terus menggerakkan perbaikan lingkungan di RW kumuh. Namun, apakah perbaikan tersebut sudah selesai atau masih ada yang perlu diperbaiki, akan dievaluasi pada tahun 2025,” ujar Kelik.
Ia berharap evaluasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang jumlah RW kumuh yang masih membutuhkan perbaikan di Jakarta. (hab)
Tinggalkan Balasan