Oleh: Mohamad Fuad, Direktur Eksekutif Pusat Studi kebijakan Publik dan Sosial (Puskas)

JAKARTA RAYA – Banyak kalangan akademisi, teknokrat, cendekiawan serta praktisi memberikan masukan-masukan positif untuk perbaikan Indonesia, mereka bergembira ria karena telah hadir seorang kepala negara dan pemerintahan yang sangat diharapkan mampu melakukan perbaikan indonesia secara rasional, adil dan konsisten.

Dari pemikiran / usulan mereka minimal ada beberapa catatan yang dijadikan kebijakan strategis yang mampu memperbaiki keadaan scara riil.

Usulan itu diantaranya adalah

1. RUU SDA untuk mengubah nasib bangsa miskin menjadi bangsa kaya pemilik kekayaan negeri. Basis aset utama untuk segala perencanaan pembangunan nasional.

2. Mega program percepatan ekonomi berbasis SDA di semua daerah sebagai pelaksana UU SDA. Namun UU belum ada juga bisa dengan Peraturan Presiden usaha riil dengan industri (bukan rumus makro) untuk cipta kerja, untuk cepat maju, makmur dan adil bebas miskin dan tertinggal.

3. Revisi UU 17/2003 tentang keuangan negara agar bijak fiskal yang bisa memfasilitasi modal besar untuk investasi, terintegrasi dengan aset SDA tanpa jadi hutang negara.

4. Revisi UU 25/2004 SPPN untuk integrasikan rencana industri, SDA, perumahan dan pemukiman, infrastruktur, SDM, dan pelembagaan untuk lebih efektif juga kepastian pembiayaan yang tidak hanya andalkan APBN/D tetapi dari dana investasi dan keuntungan usaha berbasis SDA.

5. RUU Perkotaan bijak strategis pembangunan ekonomi dengan hilirisasi dan lokasi strategis SPM termasuk perumahan afirmatif, cipta kerja termasuk untuk orang tua jompo dan basis gender, pelembagaan sesuai ukuran & fungsi metropolitan URA untuk redevelopment perkotaan kumuh, badan usaha bersama public private people yang inklusif dan adil, sosial budaya lingkungan yang koheren dengan ketahanan pangan.

6. Program percepatan pembangunan perkotaan, sebagai pelaksana UU Perkotaan (atau tanpa UU pun) studi dan implementasi Nasional Urban Development Program untuk merubah perkotaan besar menengah kecil kumuh menjadi modern produktif seperti kota shen zhen dll…

7. Percepatan pembangunan industri strategis, pertahanan, dirgantara, maritim, automotif, dan hight tech.

8. Revisi UU BI, Perbankan, OJK agar berpihak kepada rakyat tidak lagi dalam kooptasi global.

9. Revisi UU Cipta kerja yang sangat menyimpang untuk kembali sesuai UUD 45.

10. UU anti korupsi mulai dari pencegahan, sampai sanksi, termasuk perampasan aset.

Saran seperti nomor 1 itu cukup bagus pada RUU SDA sudah ada pasal-pasal pemanfaatan SDA harus terintegrasi dengan pembangunan SDM.

Saham juga diberikan kepada lembaga dikti/vokasi supaya ada dana riset, peralatan berkualitas, guru dan murid sejahtera.

Presiden Prabowo perlu memanggil para ketua partai untuk mengintervensi agar RUU SDA harus ditetapkan, jika tidak maka akan ada sanksi politik.

Kritis terhadap kebijakan dan perilaku buruk aparat itu perlu harus dilakukan oleh masyarakat. Pemerintah saat ini perlu gagasan kebijakan strategis yang bisa mengubah struktur penguasaan ekonomi bangsa bisa menjadi solusi dari banyak masalah yang berujung mengubah bangsa miskin menjadi bangsa kaya.

Statement Presiden Prabowo Subianto yang prorakyat sangat bagus bahwa SDA sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.

Menyikapi oligarki saat ini momentum yang tepat dan tidak sulit, cukup dengan menetapkan RUU SDA menjadi Undang Undang. Perlu diketahui bahwa RUU SDA naskah akademik telah siap untuk masukan dalam prolegnas untuk segera ditetapkan.

Saat ini tidak boleh lagi usaha yang memanfaatkan SDA dikuasai segelintir orang atau kelompok tertentu saja. UUD 45 Pasal 33 ayat (1) mengatur bahwa ekonomi Indonesia disusun dengan usaha bersama bukan usaha sebatas kelompok naga sembilan saja.

Lebih 10 juta ha sawit, puluhan ribu ha real estate, dan ratusan ribu ha tambang, dikuasai segelintir orang yang semakin menjadi maha kaya.

Sedangkan rakyat pemilik sejati kekayaan negeri, yang miskin, hampir miskin, dan susah hidup dengan UMR dan K5 jumlahnya masih separuh penduduk negeri..

Usaha hutan, tanah, air, migas minerba, laut harus diusahakan oleh badan usaha milik bersama, yang sahamnya terbagi adil, max 1/3 untuk swasta, dan 2/3 untuk BUMN/BUMD Prop/ Kab/Kota, masyarakat setempat/adat, dan koperasi pekerja semua mendapatkan berkah.

Bagi HGU yang sudah berjalan tidak diganggu, tapi begitu HGU habis masa, HGU dicabut, dan berlaku ketentuan UU SDA. Jika Presiden berkehendak maka tinggal memaksa kepada para Ketua Partai untuk mendukung.