JAKARTA RAYA, Bekasi — Dugaan praktik pembuangan sampah ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kota Bekasi, menjadi sorotan tajam. Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan adanya pengelolaan sampah yang tidak sesuai prosedur resmi dan berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi dalam jumlah signifikan.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, sejumlah armada pengangkut sampah—mulai dari becak motor (baktor) hingga truk—diketahui kerap memasuki zona TPA Sumur Batu melalui jalur samping, bukan melalui gerbang utama yang resmi.
Ironisnya, armada-armada tersebut tidak membayar retribusi kepada Pemerintah Kota Bekasi. Sebaliknya, setoran diduga masuk ke kantong pribadi oknum tertentu. Praktik ilegal ini disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Para pelaku membayar setoran kepada oknum, dengan tarif yang bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah per unit per bulan, tergantung jenis kendaraan dan kesepakatan,” ujar Uchok dalam keterangannya kepada Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan (FJPL), Kamis (1/5/2025).
Uchok menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan keuangan daerah dan diduga melibatkan oknum dalam lingkaran UPTD TPA Sumur Batu. Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
“Jika ini sudah terjadi sejak lama, patut diduga ada unsur pembiaran dari pihak terkait,” tegasnya.
Lebih jauh, Uchok mengungkapkan bahwa kondisi TPA Sumur Batu saat ini sudah mengalami kelebihan kapasitas (overload). Hal ini diperburuk dengan masuknya sampah ilegal yang tidak tercatat secara administratif dan tidak menyumbang retribusi resmi.
“Ini bukan hanya soal kebocoran PAD, tetapi juga soal pengelolaan sampah yang tidak transparan dan tidak akuntabel,” pungkas Uchok. (hab)
Tinggalkan Balasan