JAKARTA RAYA – Lembaga Central Budget Analysis (CBA) dan Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut atau delisting token kripto ASIX milik musisi Anang Hermansyah dari pasar aset digital. Mereka menilai token tersebut telah merugikan masyarakat serta mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aset kripto dalam negeri.
Desakan ini mencuat seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap praktik pencucian uang melalui aset kripto. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengungkap bahwa kripto kerap digunakan sebagai sarana untuk memindahkan dan mencuci dana hasil kegiatan ilegal, termasuk judi online. Dalam laporan PPATK, disebutkan bahwa perputaran dana judi online mencapai Rp359,8 triliun, dengan Rp28 triliun di antaranya mengalir ke luar negeri melalui aset kripto.
Laporan Crypto Crime Report 2022 juga mencatat indikasi pencucian uang global melalui kripto mencapai US$8,6 miliar atau sekitar Rp139 triliun.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengkritik OJK yang dinilai tidak transparan dalam proses verifikasi dan pemberian izin terhadap token kripto lokal, termasuk yang disebut sebagai “token anak bangsa.” Menurutnya, ketertutupan ini membuka peluang terjadinya praktik jual beli izin.
“Tidak terbukanya proses verifikasi membuat OJK seolah-olah mengeluarkan izin secara sembarangan. Bahkan diduga ada praktik jual beli izin,” ujar Uchok.
Ia menilai lemahnya pengawasan dan pengesahan terhadap token kripto berpotensi menjadikan industri ini sebagai tempat nyaman bagi pencucian uang dan aliran dana judi online.
Salah satu contoh yang disorot Uchok adalah token ASIX milik Anang Hermansyah yang diluncurkan pada Februari 2022. Token ini sempat mengalami penurunan tajam dan diduga merugikan banyak masyarakat.
“Jangan sampai OJK hanya jadi tukang cuci piring atas kekacauan di pasar kripto. Kami minta OJK segera delisting token ASIX yang sudah terbukti mengecewakan masyarakat,” tegas Uchok.
Senada dengan CBA, Ketua Umum CWIG, Henry Hosang, menyebut token ASIX+ atau ASIX versi 2 telah melakukan pembohongan publik. Ia menilai Anang Hermansyah harus bertanggung jawab atas ketidaksesuaian antara janji dalam roadmap awal peluncuran dan realisasi di lapangan.
“Roadmap-nya mangkrak, padahal dulu dijanjikan macam-macam. Anang Hermansyah harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp556,53 triliun selama Januari hingga November 2024, dengan jumlah pelanggan mencapai 22,1 juta. Namun, pelanggan aktif yang benar-benar bertransaksi hanya berjumlah 1,3 juta orang. (hab)
Tinggalkan Balasan