JAKARTA RAYA — Bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Prof. Yassierli, Ph.D, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Menaker menyampaikan keprihatinannya atas maraknya praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya oleh pemberi kerja, yang kerap dijadikan jaminan agar pekerja bertahan di perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Alasan lain yang kerap dikemukakan adalah untuk menjamin penyelesaian utang piutang atau pekerjaan.
“Pekerja berada dalam posisi yang lemah ketika ijazah mereka ditahan. Hal ini menghambat mobilitas kerja, membatasi pengembangan diri, dan menciptakan suasana kerja yang tidak bebas, bahkan bisa menurunkan produktivitas,” ujar Menaker.
Melalui SE ini, para Gubernur diminta menyampaikan dan menindaklanjuti edaran tersebut kepada para Bupati/Walikota di wilayah masing-masing untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian jika terjadi pelanggaran.
Poin-poin Penting dalam SE M/5/HK.04.00/V/2025:
- Pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi yang dimaksud termasuk antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB.
- Pemberi kerja dilarang menghalangi pekerja untuk mencari atau memperoleh pekerjaan yang lebih layak.
Bagi pekerja dan calon pekerja, Menaker mengimbau agar cermat dalam membaca isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat klausul mengenai penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai syarat bekerja.
Namun demikian, SE ini tetap memberikan ruang dalam situasi tertentu yang dibenarkan secara hukum. Penyerahan ijazah hanya dimungkinkan apabila:
- Ijazah atau sertifikat kompetensi diperoleh melalui pendidikan/pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja, sesuai perjanjian kerja tertulis.
- Pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen tersebut dan bertanggung jawab untuk mengganti kerusakan atau kehilangan yang terjadi.
“Surat Edaran ini bertujuan menciptakan hubungan industrial yang sehat dan adil. Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi dan melaksanakannya secara konsisten,” tutup Menaker. (sin)
Tinggalkan Balasan