JAKARTA RAYA – Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang batas akhir pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Perpanjangan waktu ini tentu membuat masyarakat lebih lega untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang diuji, sehingga perpanjangan waktu pemutihan pajak diharapkan dapat meringankan beban masyarakat.
Keputusan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tertanggal 25 Juni 2025.
Sebelumnya, program ini sudah berjalan sejak 10 April dan seharusnya berakhir pada 30 Juni 2025.
Dalam program ini, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Kanit Samsat Kelapa Dua, AKP Afrizal menyampaikan, untuk mengantisipasi membludaknya kunjungan warga Kabupaten Tangerang pada wilayah hukum Polda pihaknya fokus pada dua pelayanan yakni peningkatan jangkauan dan kemudahan pelayanan.
Hal ini sesuai dengan rencana Gubernur Banten untuk menambah gerai layanan dan inovasi kemudahan pelayanan.
Peningkatan jangkauan seperti mengoptimalkan Pelayanan Samsat Keliling (Samling) khususnya di wilayah Kecamatan Pakuhaji dan Kosambi.
Tujuan utamanya yaknibmendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan atas kebijakan tersebut, sehingga Samsat untuk lebih inovatif dalam menjangkau masyarakat.
Sejak program pemutihan dimulai 10 April lalu, antusiasme warga luar biasa, namun masih banyak yang belum terlayani secara maksimal.
Karena kemampuan daya tampung yang terbatas, perlu menambah petugas dari Bapenda maupun pihak kepolisian agar pelayanan lebih cepat dan tidak menimbulkan antrian panjang.
Untuk itu, Samsat Kelapa Dua berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan bagi wajib pajak, termasuk memberikan pelayanan yang profesional dan akuntabel.
Kemudian soal lokasi harus mudah diakses. Seperti sekarang ini, Kantor Samsat Kelapa Dua sempat dipindahkan ke lokasi yang lebih luas dan mudah dijangkau, yaitu di eks Giant, tidak jauh dari lokasi lama.
Melalui inovasi-inovasi ini, Samsat Kelapa Dua berupaya untuk mencapai target pendapatan pajak dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat wajib pajak.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk menikmati program pemutihan pajak kendaraan di Banten adalah sebagai berikut: STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli KTP yang sesuai dengan nama pada STNK Kendaraan bermotor untuk pemeriksaan fisik (khusus bagi yang membayar pajak lima tahunan). (ali)
Tinggalkan Balasan