JAKARTA RAYA – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengajak seluruh warga Jawa Barat (Jabar) khususnya Kota Depok untuk memanfaatkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar periode pembayaran 16 Oktober – 16 Desember 2023.
“Kabar gembira untuk warga Jawa Barat, khususnya Kota Depok, kembali hadir program pemutihan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2023 periode pembayaran 16 Oktober – 16 Desember 2023,” kata Idris dalam keterangannya dikutip, Minggu (12/11/2023).
Idris menjelaskan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dengan mengikuti program ini ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan bebas tunggakan PKB tahun kelima. Kemudian, bebas denda SWDK LLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas untuk tahun yang lewat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain itu juga ada diskon pajak kendaraan bermotor dan Diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kesatu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Idris mengajak masyarakat Kota Depok segera manfaatkan kesempatan ini, karena pajak yang disetorkan akan kembali kepada masyarakat dengan bentuk pembangunan di Jabar.
“Ayo kita ke samsat dan jadi bagian dari pembangunan Jawa Barat yang kita cintai. Karena pajakmu untuk Jawa Barat,” tuturnya.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah