JAKARTA RAYA, Tasikmalaya – Bagi warga yang hendak mendaftar pengurusan SIM baru kini tak perlu ribet lagi. Anda bisa melakukannya dari rumah sacara online atau daring.

Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.

Begitu pula saat Perpanjangan SIM, Anda bisa melakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi menyampaikan, pihaknya sudah lama melakukan perbaikan pelayanan pembuatan SIM baru yang berbasis IT. Itu didukung dengan pembenahan sistem dan infrastruktur di Satpas SIM.

“Pembuatan SIM baru di Satpas Polres Tasikmalaya Kota hanya membutuhkan 120 menit saja,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Selama ini kata Faruk, sering mendengar mendengar keluhan dari pemohon yang menginginkan pendaftaran dan pelaksanaan ujian dilakukan pada hari yang sama.

Namun, banyaknya jumlah pemohon yang datang ke Satpas, mereka harus ikut antri dan menunggu giliran yang panjang.

Hal ini mengakibatkan tidak adanya kepastian kapan diuji, ditambah lagi peluang berinteraksi dengan orang-orang yang menjual iming-iming dengan proses serba cepat.

Karena itu, Ia meminta kepada pemohon agar melakukan pendaftaran ujian SIM baru secara online dengan memanfaatkan e-KTP sebagai password pendaftaran.

Di sini, masyarakat dapat memilih tanggal dan waktu pengujian SIM sesuai waktu yang dimiliki oleh pemohon.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tasikmalaya Kota, AKP Riki Kustiawan, menegaskan pentingnya memiliki SIM bagi setiap pengendara.

“Sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi wajib memiliki SIM yang sah,” ujar Riki.

Karena itu, melalui layanan SIM keliling Polres Tasikmalaya Kota, masyarakat diharapkan semakin mudah dalam memenuhi kewajiban administratif tersebut.

Syarat Perpanjangan SIM di layanan keliling

Bagi warga yang hendak melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C, berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi:

1.      SIM lama masih aktif (belum lewat masa berlaku).
2.      Membawa E-KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C secara nasional, tidak untuk pembuatan SIM baru.

Riki menyarankan agar pemohon mengurus perpanjangan beberapa hari sebelum tanggal kedaluwarsa.

Karena, jika masa berlaku sudah habis, maka pengajuan harus dilakukan melalui kantor Satpas dengan prosedur permohonan SIM baru. (ali)