JAKARTA RAYA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) selama periode 2019–2023.

Ketiga tersangka yang diumumkan yaitu Direktur MDI Ventures Donald Wihardja, eks Direktur Utama Tanihub Ivan Arie Sustiawan, dan mantan Direktur Tanihub Edison Tobing.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai pengungkapan ini baru permulaan. Ia menduga kasus ini melibatkan lebih banyak pihak, termasuk yang kini berada dalam jejaring elite bisnis dan investasi teknologi.

“Ini bisa jadi korupsi berjamaah. Kejaksaan harus telusuri peran orang dalam Tanihub yang memanipulasi laporan keuangan untuk mengelabui MDI,” tegas Uchok dalam pernyataan tertulis, Ahad (3/8).

Ia juga menyoroti riwayat Donald Wihardja sebagai eks Partner di Convergence Ventures (sekarang AC Ventures), serta keterkaitan dengan Pandu Sjahrir, pendiri AC Ventures yang kini menjabat Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara.

“Perlu didalami apakah ada peran jejaring lebih luas di balik pengambilan keputusan investasi ini,” ujarnya.

Uchok juga meminta agar co-founder dan mantan CEO Tanihub, Pamitra Wineka, turut diperiksa. “Pamitra sangat tahu operasional internal Tanihub. Jangan dibiarkan hanya karena sekarang duduk sebagai Komisaris Independen MIND ID,” katanya.

Kejaksaan menduga Donald menyetujui investasi secara melawan hukum, sedangkan Ivan dan Edison memalsukan laporan keuangan untuk memperoleh pendanaan dari MDI dan BRI Ventures, yang kemudian diselewengkan.

CBA menegaskan pentingnya pengungkapan penuh dalam kasus ini, termasuk membongkar relasi bisnis yang diduga terlibat agar praktik serupa tidak terulang dalam ekosistem startup dan investasi Indonesia. (hab)