JAKARTA RAYA – Kepala Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Hasrul Edyar menyampaikan, pihaknya akan terus melaksanakan pendampingan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terhadap 150 desa dan kelurahan di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal ini disampaikan Hasrul dalam rangka workshop Kesadaran Hukum Dalam Pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Sinergi Peran Pemuda Pelopor Desa pada Kamis (21/8) lalu.
“Kenapa Lombok Tengah menjadi lokasi diadakannya kegiatan ini? Karena melihat potensi desa-desa di Kawasan Lombok Tengah. 150 desa dan kelurahan dan direncanakan akan dilaksanakan tahapan pendampingan Pembangunan KDMP. Tahap pertama dimulai dari pembentukan dan saat ini sudah sampai pada tahapan pendampingan dibangunnya unit unit usahausaha,” kata Hasrul dalam keterangannya, dikutip Senin (25/8/2025).
Hadir dalam acara tersebut antara lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lombok Tengah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lombok Tengah, Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Tenaga Profesional Pendamping (TPP) dan sebagainya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Lalu Rinjani mengatakan, pihaknya menilai bahwa tidak ada yang perlu dipusingkan terkait BUMDES dan KDMP, lantaran seharusnya keduanya saling menguatkan. Dalam acara yang dihadiri oleh pengurus BUMDESA dan Koperasi Merah Putih itu, Lalu menegaskan bahwa kesempatan untuk menjadi TPP mestinya menjadi kebanggaan tersendiri. Karena, kata Lalu, tidak mudah menjadi pengurus koperasi dan menjadi pemuda pelopor.
“Koperasi harus hadir sebagai garda terdepan dan BUMDES sebagai garda terdepan untuk membangun perekonomian, menjadi sokoguru, maka peningkatan kapasitas pengurus menjadi hal yang penting. Makna dibalik Kepala Desa (Exvisio/Pengawas) Kepala desa diuji untuk mengatur agar KDMP dan BUMDES dapat berjalan bersinergis,” Kata Lalu.
Untuk diketahui, pada tanggal 3 September mendatang rencananya akan dilaksanakan pendampingan hukum terhadap 154 KDMP. Tujuannya, urgensi besarnya nilai anggaran yang digunakan penting dilakukan penilaian bisnis KDMP. Diharapkan kedepannya kedua Lembaga ekonomi di desa ini dapat membawa peningkatan ekonomi di desa tersebut.
“Ada ruang dimana Kepala desa untuk mengintervensi misalnya dalam penentuan jenis unit usaha. Kedepannya potensi desa ini dapat terangkat dan meningkatan perekonomian di desa,” ucap Lalu.
Perwakilan Kajari Lombok Tengah, Dewi memastikan bahwa pihaknya siap bersinergi terutama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi pada KDMP. Menurutnya, dasar hukum sebagai filosofi awal sebagaimana tercantum dalam UU pasal 33, UU 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, Kajari siap melakukan pendampingan, pencegahan, penindakan sampai dengan pelaksanaan eksekusi dalam penyusunan Peraturan Desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui perekonomian kerakyatan.
“Kekhawatiran umum yang sering muncul antara lain terkait potensi terjadinya Tipikor, kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan pengalokasian anggaran, maupun penggunaan anggaran yang tidak transparan. Maka perlu dilakukan pencegahan untuk mengetahui potensi Tipikor dalam KDMP, serta untuk mengetahui Upaya pencegahan korupsikorupsi,” Kata Dewi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lombok Tengah Ikhsan mengungkapkan, untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran agar semua desa di Lombok Tengah membentuk koperasi tersebut.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” tutup Ikhsan. (hab)
Tinggalkan Balasan