JAKARTA RAYA, Deli Serdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan bahwa isu mengenai adanya anggaran khusus sebesar Rp100 miliar untuk Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, serta biaya makan-minum Rp29 miliar, adalah tidak benar.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dheny H. Ginting, SE, M.Si, menjelaskan bahwa anggaran yang tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2025 untuk belanja pegawai dan operasional di 10 bagian Setdakab hanya sekitar Rp29 miliar.
“Isu anggaran khusus untuk bupati maupun biaya makan-minum Rp29 miliar itu tidak benar. Sesuai DPA, anggarannya terbagi untuk tiga item, yakni belanja gaji dan tunjangan ASN sekitar Rp27 miliar, gaji dan tunjangan kepala daerah serta wakil kepala daerah sebesar Rp305 juta, serta penyediaan dana penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya Rp2 miliar untuk melayani masyarakat di 22 kecamatan,” tegas Dheny.
Ia menambahkan, Pemkab Deli Serdang berkomitmen menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Perencanaan Daerah Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Hendri Adiwijaya, SE, MM, menjelaskan bahwa hak keuangan kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Jadi tidak mungkin kepala daerah dan wakil kepala daerah mengelola anggaran di luar ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu hoaks semacam ini,” tandas Hendri. (sin)
Tinggalkan Balasan