JAKARTA RAYA, Medan – Sekelompok emak-emak menggelar unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan pada Rabu (3/9). Mereka menolak keras penanganan laporan polisi (LP) yang dinilai sudah kadaluwarsa namun tetap diproses oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah poster yang ditujukan kepada Kapolda Sumut dan Wakapolrestabes Medan. Mereka meminta atensi khusus terhadap penyidik Alam Surya Wijaya, yang diduga memiliki kedekatan dengan pelapor, Fahril Fauzi Lubis, sehingga terjadi kriminalisasi terhadap terlapor berinisial MDL dan HBL.

Salah satu terlapor, Masdelina Lubis, menegaskan dirinya keberatan dengan status tersangka dalam laporan yang dibuat oleh abang kandungnya sendiri, Fahril Fauzi Lubis alias Ucok.

“Saya dituduh melakukan penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378, 372, dan 242 KUHP. Padahal, pidana yang dituduhkan terjadi tahun 2005, tapi baru dilaporkan tahun 2024. Itu sudah 19 tahun, jelas kadaluwarsa,” tegas Masdelina.

Ia merujuk pada PERKAP No. 6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana dan Pasal 78 KUHP mengenai daluwarsa perkara pidana.

Masdelina juga memprotes Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurutnya tidak sesuai dengan keterangan sebenarnya. Ia menyebut hanya menandatangani satu kwitansi penerimaan uang, tetapi pelapor menghadirkan tiga kwitansi dengan jumlah berbeda.

“Kami dipaksa mengakui kwitansi itu, tapi kami menolak. Anehnya, pelapor justru menguasai bangunan dan tanah warisan, sementara pewarisnya ada enam orang. Kenapa saya yang dilaporkan?” ujarnya.

Lebih lanjut, Masdelina mengaku pernah meminta bertemu dengan penyidik Alam Surya Wijaya namun ditolak. Ia menilai proses pemeriksaan sarat intimidasi dan tidak beretika.

“Kami menuntut agar kasus ini dihentikan (SP3) karena ini sengketa keluarga. Saya justru yang menjadi korban karena belum dibayar lunas oleh Fahril Fauzi Lubis,” ungkapnya.

Menurutnya, pelapor saat ini menempati rumah dan menguasai sertifikat tanah di Jl. Letda Sujono No. 163, Medan.

“Sebagai ibu sekaligus profesional, saya tidak terima diperlakukan seperti ini. Saya berharap Wakapolrestabes Medan dapat menengahi dan mencabut laporan yang tidak benar ini,” tutup Masdelina. (sin)