JAKARTA RAYA, Tanjungbalai – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di daerah. Kali ini, jaringan peredaran pil ekstasi di tempat hiburan malam Galaxy Hall & KTV, Kota Tanjungbalai, berhasil dibongkar.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima tersangka beserta barang bukti ekstasi, telepon genggam, dan hasil kejahatan lainnya. Selain itu, turut disita 79 botol minuman beralkohol berbagai merek yang meski bercukai resmi, diperjualbelikan tanpa izin.
Wadir Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, menjelaskan bahwa penyidik awalnya hanya merencanakan tujuh adegan rekonstruksi. Namun, jumlah tersebut berkembang menjadi 16 adegan setelah ditemukan peran tambahan dari masing-masing tersangka.
“Rekonstruksi tidak hanya dilakukan di ruang utama Galaxy Hall, tetapi juga di KTV 8 dan area kamar mandi luar gedung. Hal ini penting untuk memperjelas peran setiap tersangka sekaligus menguatkan alat bukti,” ujar Diari, Selasa (16/9/2025).
Kasus ini berawal dari operasi pengintaian Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas mendapati Umaya Sari Siregar alias Umay sebagai perantara yang menghubungkan transaksi dengan Rey Donli Sinaga alias Donli. Donli kemudian menyalurkan pil ekstasi kepada Putri Yanti Sitorus alias Putri dan Sri Wahyuni alias Yuni di sebuah kos di Jalan Jenderal Sudirman. Transaksi senilai Rp1 juta dilakukan melalui transfer ke rekening Sri Wahyuni.
Tak lama, Donli kembali ke Galaxy Hall dengan membawa tiga butir ekstasi. Dua butir diserahkan kepada Umay dan Fani Aprilia Andini alias Fani untuk diberikan kepada petugas penyamaran, sementara satu butir dikonsumsi Umay dan Fani di kamar mandi. Saat itulah, petugas bergerak cepat mengamankan keduanya dan menyita barang bukti.
Pengembangan berlanjut dengan penangkapan Donli di area parkir Galaxy Hall, disusul Putri dan Sri Wahyuni di lokasi kos. Dari keterangan Yuni, narkoba tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Wak Ipul yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui adanya peredaran gelap narkotika maupun kegiatan ilegal lainnya. Sinergi masyarakat dan aparat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tegas Diari. (sin)
Tinggalkan Balasan