JAKARTA RAYA, Padang — Masyarakat adat Luat Unterudang bersama warga dari enam desa dan sejumlah mahasiswa menggelar aksi damai di Pos PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah. Massa menuntut PT Barapala angkat kaki dari wilayah adat tersebut.

Sekretaris Badan Pemangku Adat (BPA) Luat Unterudang, Rahman Hasibuan, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan wanprestasi perusahaan dan pengabaian hak masyarakat.

“Kami dari enam desa — Unterudang, Pasar Binanga, Siboris Dolok, Padang Matinggi, Tandihat, dan Aek Buaton — menuntut PT Barapala segera meninggalkan lokasi. Secara hukum, kami menilai keberadaan mereka tidak lagi sah,” kata Rahman kepada wartawan, Senin (17/11).

Ia menjelaskan, dalam perjanjian tahun 1996, telah disepakati bahwa masyarakat mendapatkan hak pengelolaan plasma seluas 3.000 hektare. Namun hingga kini hak tersebut diduga tidak pernah direalisasikan, sementara seluruh lahan sudah ditanami sawit oleh perusahaan.

Rahman juga meminta Kapolri, Kapoldasu, dan Polres Padang Lawas untuk menarik seluruh personel kepolisian yang dinilai membackup operasional PT Barapala. Selain itu, ia mendesak pembersihan terhadap oknum preman berkedok sekuriti yang berada di bawah perusahaan.

Ia turut memaparkan bahwa total lahan sekitar 10.300 hektare pernah diserahkan kepada PT Barapala melalui pola PIR oleh Hatobangun (Ketua Adat), alim ulama, serta tokoh masyarakat dengan sepengetahuan kepala desa.

“Kami hanya ingin pemerintah hadir dan memastikan hak masyarakat dipenuhi,” ujarnya.

Sementara itu, Arsa Rizki Pratama Siregar dari Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU) menegaskan bahwa mahasiswa turun karena adanya aduan masyarakat dari enam desa terkait dugaan peralihan kepemilikan PT Barapala tanpa sepengetahuan warga.

Menurut Arsa, salah satu poin perjanjian awal menyebutkan bahwa masyarakat akan mendapatkan 20 persen hasil pengelolaan lahan. Namun klaimnya, hingga kini warga tidak menerima apa pun.

“Masyarakat adat menyerahkan tanah kepada Hamonangan, lalu diwariskan kepada Roni. Tetapi tiba-tiba perusahaan berpindah tangan. Kami ingin tahu siapa pemilik sah PT Barapala dan di mana izin HGU mereka,” tegasnya.

Ia mendesak perusahaan segera menghentikan aktivitas perkebunan karena diduga tidak mengantongi dokumen resmi.

Sempat terjadi ketegangan ketika warga berusaha masuk ke area perkantoran PT Barapala. Setelah bernegosiasi dengan aparat, massa akhirnya berhasil masuk untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.

Kapolsek Barumun Tengah, AKP PS Nainggolan, menegaskan bahwa kehadiran aparat hanya untuk menjaga ketertiban umum.

“Kami tidak berpihak. Kami akan menjembatani aspirasi masyarakat kepada perusahaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengeksekusi dan memasang plang status lahan perkebunan sawit seluas 25.535 hektare milik PT Barapala pada 17 Juni 2025. Plang tersebut menegaskan bahwa lahan berada dalam penguasaan pemerintah RI sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Namun dalam praktiknya, warga menuding PT Barapala masih melakukan pemanenan dan produksi di lahan tersebut, bahkan diduga mendapat dukungan dari oknum Polres Padang Lawas. (sin)