JAKARTA RAYA, Bekasi – Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama lingkungan Sekolah Advent Bekasi kini memasuki tahap praperadilan. Kuasa hukum tersangka RS (78) menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan tanpa melalui rangkaian penyidikan yang utuh dan menyeluruh.

Kuasa hukum RS, Ramses Kartago, menyatakan bahwa penyidik menetapkan status tersangka sebelum melakukan sejumlah tahapan krusial dalam proses penyidikan. Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan pada Kamis (15/1/2026).

Menurut Ramses, penyidik belum memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tidak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta belum memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi saat peristiwa diduga terjadi, termasuk anak-anak yang sedang bermain di area tersebut.

Ia juga menyoroti keberadaan sebuah video yang diserahkan oleh orang tua korban kepada pihak sekolah dan kemudian diteruskan ke kepolisian. Namun, video tersebut tidak dijadikan bahan pertimbangan penyidikan dengan alasan dinilai tidak relevan, meskipun kepala sekolah telah memberikan penjelasan terkait isi video tersebut.

Selain itu, Ramses menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan laporan polisi. Ia menyebut ada dua laporan berbeda yang diduga berasal dari peristiwa yang sama. Laporan pertama terkait dugaan kekerasan terhadap anak dilayangkan pada 11 Oktober 2024, sementara laporan kedua mengenai dugaan pencabulan dibuat pada 17 Februari 2025.

“Korban, pelapor, lokasi, dan waktu kejadian sama. Seharusnya laporan ini digabung dalam satu proses hukum, bukan dipisahkan lalu dijadikan dasar penetapan tersangka,” ujar Ramses.

Peristiwa yang diduga terjadi pada 2023 tersebut mulai mencuat ke publik pada 2024 setelah beredarnya rekaman video. Namun, RS baru ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025. Kondisi ini, menurut Ramses, menimbulkan tanda tanya terkait kecukupan alat bukti.

“Jika sejak awal alat bukti dianggap sudah cukup, mengapa penetapan tersangka baru dilakukan di akhir 2025?” katanya.

Atas dasar itu, pihak RS mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 1 Tahun 2026 dan saat ini masih menunggu jadwal persidangan.

Diketahui sebelumnya, RS bekerja sebagai sopir antar-jemput di SD Advent 14, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. Ia diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi kelas II sekolah dasar. Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir dengan fokus pada uji keabsahan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan. (pr)