JAKARTA RAYA— Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Administrasi Jakarta Timur, Hermawan, melayangkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta untuk meminta petunjuk penyelesaian atas dugaan tumpang tindih tujuh Sertipikat Hak Milik (SHM).

Ketujuh sertipikat tersebut diduga bertumpang tindih dengan tanah garapan atas nama Amonang Pangaribuan yang berlokasi di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Permohonan arahan itu tertuang dalam Surat Nomor R/MP.02.01/149-31.75/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026, yang ditujukan kepada Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, S.H., M.Si. Surat tersebut dikirimkan sebagai tindak lanjut atas sejumlah permohonan dari Law Firm Fernando Silalahi & Partners selaku kuasa hukum Amonang Pangaribuan.

Sebelumnya, kuasa hukum klien telah mengirimkan tiga surat resmi, masing-masing Nomor 197/LFS/PER/XI/2025 tertanggal 17 November 2025, Nomor 0231/LFS/PER/XII/2025 tertanggal 8 Desember 2025, dan Nomor 0004/LFS/PER/I/2026 tertanggal 8 Januari 2026. Seluruhnya berisi permohonan penjelasan serta pembatalan atas tujuh SHM yang diduga cacat administrasi dan prosedur.

Dalam permohonannya, Dr. Fernando Silalahi, S.T., S.H., M.H., CLA. meminta agar Kantor Pertanahan Jakarta Timur memberikan penjelasan tertulis secara resmi dan komprehensif terkait dasar hukum, proses penerbitan, serta hasil pemeriksaan lapangan atas SHM:

  1. SHM Nomor 102/Rawaterate
  2. SHM Nomor 103/Rawaterate
  3. SHM Nomor 104/Rawaterate
  4. SHM Nomor 114/Rawaterate
  5. SHM Nomor 115/Rawaterate
  6. SHM Nomor 156/Rawaterate
  7. SHM Nomor 157/Rawaterate

Ketujuh sertipikat tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur, meskipun objek tanahnya berada dalam wilayah administrasi Jakarta Utara.

“Demi keadilan dan kepastian hukum, negara harus hadir. Kami meminta penjelasan otentik terkait penerbitan maupun kemungkinan pembatalan tujuh sertipikat tersebut, karena objek tanahnya masih dikuasai klien kami dan diduga kuat mengandung cacat administrasi serta prosedural,” ujar Dr. Fernando Silalahi di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Berdasarkan surat tembusan yang diterima pihak kuasa hukum, Kantor Pertanahan Jakarta Timur menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian, Buku Tanah, Gambar Situasi, Surat Ukur, dan Warkah atas ketujuh sertipikat tersebut telah diserahkan kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Penyerahan itu tercatat dalam Berita Acara Penyerahan Buku Tanah masing-masing tertanggal 2 Februari 2018 Nomor 18/II/PDHT-P3AT/JT/2018 dan 9 November 2020 Nomor 1445/BA-31.75.300.02.02/XI/2020.

Dalam suratnya, Kakantah Jakarta Timur Hermawan menegaskan bahwa demi menghindari kekeliruan dalam penanganan perkara, pihaknya memohon arahan dan petunjuk dari Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta untuk langkah penyelesaian selanjutnya.

“Kami berharap ada penanganan yang komprehensif dan berbasis dasar hukum yang jelas terkait dugaan tumpang tindih tujuh SHM tersebut dengan tanah garapan klien kami,” pungkas Dr. Fernando Silalahi, yang juga dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI). (hab)