PN Bekasi Terancam Salahi Aturan Jika Tetap Eksekusi Lahan PT Hasana Damai Putra

Selasa, 3 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA – PT Hasana Damai Putra (Damai Putra Group) menyayangkan atas rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang dinilai bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. PT Hasana Damai Putra dengan tegas menolak rencana eksekusi lahan yang dinilai sebagai bentuk pengabaian prosedur hukum yang fatal.

Tindakan PN Bekasi yang tetap mengeluarkan penetapan eksekusi, mengabaikan fakta adanya proses hukum yang masih berjalan, mencerminkan sikap yang sangat mengkhawatirkan dari lembaga peradilan.

Kronologi kasus menunjukkan bahwa PT Hasana Damai Putra telah memperoleh hak kepemilikan yang sah melalui proses jual beli pada 19 Oktober 2010, dimana jual beli tersebut disahkan oleh PN Bekasi dengan putusan pengadilan Nomor 530/Pdt.G/2014/PN.Bks, yang kemudian dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, muncul gugatan baru pada 2019 yang menghasilkan putusan yang bertentangan dengan putusan sebelumnya yakni putusan PN Bekasi Nomor 493/Pdt.G/2019/PN.Bks.

“PN Bekasi sedang mengarah pada pelanggaran hukum yang sangat serius. Memaksakan eksekusi saat ada 2 putusan yang bertentangan atas objek yang sama, yang saat ini 2 putusan tersebut masih diuji dalam proses PK kedua di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1153 PK/PDT/2024. Ini adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan akan kami lawan dengan segala upaya hukum,” ujar Fajar S Kusumah selaku kuasa hukum PT Hasana Damai Putra pada saat Press Conference yang bertema Tolak Eksekusi, Langkah Tegas Damai Putra Group Melawan Ketidakadilan yang berlangsung di Warunk WOW KWB Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga :  Terkait Tahapan Verfak Perseorangan, Bapaslon Ferizal-Dedi Kunjungi Kantor KPU RI

Menanggapi dua surat peringatan dari PN Bekasi, PT Hasana Damai Putra telah memberikan respon tertulis yang menjelaskan posisi hukum perusahaan dan pentingnya menunggu putusan PK kedua dari
Mahkamah Agung sebelum melakukan eksekusi.

Untuk mengatasi konflik putusan ini, PT Hasana Damai Putra telah mengambil langkah hukum yang tepat dengan:

1. Mengajukan Peninjauan Kembali kedua ke Mahkamah Agung terkait pertentangan 2 putusan.
2. Mengajukan gugatan bantahan eksekusi di PN Bekasi (Nomor 595/Pdt.Bth/2024/PN.Bks).

Baca Juga :  LAN Kecamatan Tangerang Buka Puasa Bersama dan Mantapkan Panitia Santunan

“Kami memperingatkan dengan keras bahwa setiap upaya pemaksaan eksekusi akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius. PN Bekasi harus siap mempertanggungjawabkan segala kerugian material maupun immaterial yang timbul akibat tindakan yang tidak sesuai prosedur, Kami juga mengimbau pihak terkait untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum,” tegasnya.

PT Hasana Damai Putra menuntut PN Bekasi untuk segera menghentikan segala upaya eksekusi hingga keluarnya putusan final Mahkamah Agung. Perusahaan juga tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan setiap bentuk pelanggaran prosedur hukum kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan langkah hukum demi memastikan kepastian kepemilikan tanah yang sah dan melindungi hak-hak kami sebagai pemilik. Kami tidak akan membiarkan hak-hak hukum kami dicederai oleh tindakan yang mengabaikan prinsip due process of law. Setiap langkah PN Bekasi dalam proses ini akan kami dokumentasikan sebagai bukti pelanggaran prosedur hukum,” pungkasnya. (sin)

Penulis : Muksin

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

KSEI dan YFMG Kolaborasi Berikan Bantuan untuk Ibu Hamil di NTT
Kementerian KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi
Gedung Asrama Baru Ponpes Bismillah, Dukung Peningkatan Fasilitas Santri
Pemerintah Kota Semarang Soroti Capaian 2024 dan Target Ambisius 2025
Sambangi Kantor PN Lampung, Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim Tegakan Keadilan
Prinsip dan Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di Depok
300 Miliar APBD Kota Depok untuk Peningkatan Kualitas Hidup Warga
Hingga Akhir Tahun, Kasus Dugaan Korupsi di Dispora Kota Bekasi Masih Belum Jelas
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:45 WIB

KSEI dan YFMG Kolaborasi Berikan Bantuan untuk Ibu Hamil di NTT

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:19 WIB

Kementerian KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi

Senin, 13 Januari 2025 - 16:40 WIB

Gedung Asrama Baru Ponpes Bismillah, Dukung Peningkatan Fasilitas Santri

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:14 WIB

Pemerintah Kota Semarang Soroti Capaian 2024 dan Target Ambisius 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 00:11 WIB

Sambangi Kantor PN Lampung, Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim Tegakan Keadilan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bakamla RI dan Japan Coast Guard Gelar Passing Exercise

Sabtu, 25 Jan 2025 - 18:17 WIB