Oleh: Alip Purnomo (Direktur Eksekutif IndexPolitica)
Setiap musim hujan tiba, ritual itu berulang: Jakarta banjir lagi. Narasi publik pun berputar pada kaset lama: curah hujan ekstrem, kiriman air dari hulu, atau perilaku warga membuang sampah. Pemerintah kemudian sibuk mengeruk gorong-gorong dan menambah kapasitas pompa. Namun, kita luput menyadari adanya sumbatan yang jauh lebih fatal daripada sedimen lumpur atau sampah plastik: tersumbatnya saluran aspirasi warga.
Banjir Jakarta sejatinya bukan sekadar kegagalan teknik sipil. Ia adalah cermin dari kegagalan demokrasi tata ruang. Rendahnya partisipasi warga bukan karena mereka apatis, tetapi karena ruang dialog telah lama dimatikan oleh pendekatan top-down. Aspirasi warga tenggelam dalam kebisingan proyek megah yang memuja infrastruktur, namun melupakan manusianya.
Bukti paling telanjang terlihat di ujung Banjir Kanal Timur (BKT), Marunda, Jakarta Utara. Secara teknis, BKT adalah mahakarya yang sukses mengalirkan air ke laut. Namun, bagi ribuan nelayan Marunda, kanal ini adalah simbol kegagalan: dermaga hilang, perahu sulit bersandar, dan mata pencaharian terganggu.
Infrastruktur dibangun, manusianya ditinggalkan. Seandainya nelayan diajak duduk bersama dalam proses perancangan (co-design) sejak awal, BKT bisa menjadi infrastruktur hibrida: berfungsi sebagai pengendali banjir sekaligus pelabuhan rakyat.
Kita harus berhenti mengejar utopia “Jakarta Nol Banjir” dengan cara-cara beton yang memusuhi warga. Jakarta adalah delta dari 13 sungai; takdir masa depan kota ini adalah menjadi Delta Metropolis—kota yang hidup berdampingan dengan air, bukan melawannya. Namun, Delta Metropolis mustahil terwujud tanpa membuka saluran aspirasi warga secara nyata melalui lima langkah strategis.
Pertama, menjadikan hunian vertikal sebagai instrumen kunci pemulihan ruang. Rumah susun harus didudukkan sebagai hak dasar warga Jakarta, bukan sekadar proyek relokasi. Ia memerlukan kepastian hukum, skema pembiayaan yang terjangkau, dan fasilitas yang memanusiakan. Hunian ini tidak boleh hanya menjadi sekadar “tempat tidur”, melainkan sebuah ekosistem kehidupan yang utuh—mencakup pasar, ruang kerja, dan ruang sosial. Hanya dengan jaminan penghidupan inilah, warga akan ikhlas menyerahkan area permukiman padat (slum area) untuk direstorasi kembali menjadi zona hijau resapan air.
Kedua, mengembalikan sungai sebagai urat nadi kehidupan. Warga yang bermukim di kampung-kampung sepanjang bantaran sungai sejatinya adalah mereka yang paling memahami karakter dan “watak” air. Paradigma penggusuran harus diubah; kampung-kampung ini perlu diberdayakan—bukan disingkirkan—untuk bertransformasi menjadi Komunitas Penjaga Sungai. Komitmen mereka dalam merawat sungai harus dihargai negara secara nyata, sehingga tumbuh menjadi perilaku sehari-hari yang kokoh sebagai sub-kultur baru kota Jakarta.
Ketiga, pendidikan adaptasi. Sekolah harus menjadi pusat literasi ekologi, membekali anak-anak dengan kemampuan bertahan hidup (survival), pemahaman tata ruang, dan kesadaran lingkungan. Komunitas dewasa pun harus menjadi pembelajar aktif yang mampu bersuara kritis ketika pembangunan komersial mengancam ruang hidup air.
Keempat, desentralisasi pengelolaan sampah. Masalah sampah tak boleh lagi diselesaikan secara sentralistik. Setiap kawasan hunian vertikal dan RW harus memiliki Bank Sampah Komunitas yang didukung penuh oleh pemerintah. Prinsip Zero Waste harus ditegakkan melalui aturan ketat dan dukungan pembiayaan serius, sehingga sampah tuntas di tingkat lokal, memberi keuntungan ekonomi, dan tak lagi menyumbat sungai.
Kelima, menegakkan kedaulatan pesisir. Sudah saatnya mengembalikan ruang pantai kepada nelayan. Merekalah “tuan rumah” dan penjaga pesisir yang sesungguhnya, yang selama ini kerap diabaikan. Segala residu peradaban kota—sampah dan pencemaran dari hulu—bermuara di laut, dan nelayanlah saksi hidup yang paling memahami kondisi kritis di sana. Akibat kebijakan yang tidak berpihak, profesi ini nyaris punah. Maka, restorasi mutlak dilakukan dengan menyediakan dermaga layak dan hak kelola ruang. Nelayan adalah benteng alami yang merawat mangrove, menahan abrasi, dan meminimalkan banjir rob. Menghilangkan nelayan berarti melucuti pertahanan terbaik kota delta ini.
Pemerintah wajib mengapresiasi militansi warga ini dengan menerbitkan kebijakan Insentif Hijau. Dukungan rakyat tidak boleh bertepuk sebelah tangan; komunitas yang menjalankan misi khusus penyelamatan kota berhak mendapatkan subsidi operasional, akses pendanaan prioritas, atau keringanan pajak daerah. Jakarta bisa meniru Curitiba di Brasil yang sukses mengubah sampah menjadi “mata uang” untuk transportasi publik, atau Belanda yang memberikan kompensasi finansial berkelanjutan bagi warga yang merawat ruang retensi air. Di sana, menjaga lingkungan bukan lagi sekadar kerja sosial sukarela, melainkan aktivitas ekonomi bermartabat yang dijamin oleh negara.
Banjir di Jakarta adalah gejala, bukan penyakit utama. Penyakitnya adalah pembangunan yang bisu dan tuli terhadap aspirasi warga. Mengeruk sungai itu mudah; namun mengeruk “lumpur ego sektoral” yang menyumbat aspirasi membutuhkan keberanian politik. Infrastruktur pengendali air yang sukses tidak boleh menenggelamkan harapan hidup warganya.
Jakarta membutuhkan kanal air yang lancar, tetapi lebih dari itu, ia membutuhkan kanal aspirasi yang terbuka. Tanpa partisipasi nelayan, warga sungai, komunitas, dan masyarakat luas, janji “Jakarta Bebas Banjir” hanyalah mimpi kosong. Air akan selalu kembali. Pilihan Jakarta jelas: menyiapkan ruang bagi kepulangannya dengan melibatkan warga, atau terus berjalan sendiri dalam ilusi ‘Nol Banjir’ yang tak lebih dari janji untuk diingkari. (***)


Tinggalkan Balasan