JAKARTA RAYA – Nama Eko Cahyanto menjadi sorotan setelah beredar informasi yang dilansir dari akun TikTok @lintassumut mengenai laporan yang diajukan oleh Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Dalam keterangan yang disampaikan, GMBI melaporkan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
GMBI meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat yang bersangkutan dengan alasan adanya dugaan pelanggaran aturan dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Rujuk PP Disiplin PNS
Dalam laporannya, GMBI merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya pasal yang mengatur larangan bagi aparatur sipil negara.
Beberapa dugaan yang disampaikan antara lain penyalahgunaan wewenang, tindakan yang dinilai merugikan negara, serta perlakuan yang dianggap tidak proporsional terhadap bawahan. GMBI juga menyebut adanya kekhawatiran potensi kerugian negara apabila persoalan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Sorotan Perjalanan Dinas dan LHKPN
Selain laporan kepada Mensesneg pada November 2024, GMBI turut menyampaikan laporan ke KPK pada 9 Februari 2026.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dugaan penggunaan fasilitas negara dalam perjalanan dinas luar negeri, termasuk agenda Hannover Messe 2023.
Di samping itu, GMBI juga menyinggung adanya peningkatan harta tahunan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai perlu klarifikasi lebih lanjut.
Tunggu Klarifikasi Resmi
GMBI menyatakan laporan tersebut bertujuan mendorong transparansi dan integritas birokrasi. Mereka berharap pihak berwenang melakukan penelaahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Kementerian Perindustrian maupun dari Eko Cahyanto terkait laporan yang disampaikan tersebut. (hab)


Tinggalkan Balasan