JAKARTA RAYA – Dugaan korupsi pengadaan pompanisasi di Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menjadi sorotan publik. Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan sejumlah aktivis antikorupsi terkait proyek tersebut.

Etos Indonesia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortas Tipikor Polri) untuk segera memanggil Kepala Dinas SDA DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum, guna dimintai keterangan atas dugaan korupsi pengadaan pompa air di lingkungan Pemprov DKI.

“Laporan dugaan korupsi pompanisasi di DKI Jakarta sudah masuk ke KPK, Kejagung, dan Kortas Tipikor Polri. Kami mendorong agar segera ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kadis SDA,” ujar Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Iskandarsyah menilai persoalan banjir Jakarta tidak semata disebabkan faktor geografis atau kondisi alam. Ia menekankan bahwa tata kelola lingkungan dan mitigasi jangka panjang menjadi persoalan krusial yang kerap diabaikan.

Menurutnya, meskipun anggaran Dinas SDA DKI Jakarta pada 2025 mencapai Rp5,6 triliun, hasil penanganan di lapangan belum menunjukkan perbaikan signifikan. Banjir masih terjadi berulang, terutama saat cuaca ekstrem melanda Ibu Kota.

“Jika anggaran besar sudah digelontorkan tetapi banjir tetap berulang, berarti ada yang salah dalam tata kelola banjir di DKI Jakarta,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kecenderungan penanganan yang bersifat jangka pendek dan rutinitas, tanpa pembenahan sistemik yang menyentuh akar persoalan.

Etos Indonesia turut meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk melakukan reformasi menyeluruh di Dinas SDA. Iskandarsyah menegaskan bahwa pejabat yang terindikasi bermental korup harus segera dibersihkan demi perbaikan tata kelola pengendalian banjir.

Ia bahkan meminta agar Gubernur tidak ragu mengambil tindakan tegas, termasuk jika terdapat pihak-pihak berkepentingan yang membekingi oknum di dinas tersebut.

“Jangan sampai ada kesan Kadis SDA kebal hukum. Laporan sudah masuk, tetapi belum ada pemeriksaan. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) melaporkan Kadis SDA DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan praktik pengadaan tanah bermasalah dan proses tender proyek yang dinilai sarat kejanggalan serta berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tak hanya itu, Aliansi Masyarakat Miskin Kota (AMIKA) juga melaporkan dugaan korupsi dan kolusi dalam sejumlah proyek SDA ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan sistem tata air pompa di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan nilai tender sebesar Rp164,26 miliar. Proyek tersebut juga mencakup jasa konsultasi dan pengawasan senilai Rp8,28 miliar.

Sementara itu, Indonesian Audit Watch (IAW) melaporkan dugaan korupsi pengadaan pompa air di Dinas SDA DKI Jakarta ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 26 Februari 2026. IAW meminta penyelidikan terhadap pengelolaan anggaran pompa air yang dalam satu dekade terakhir disebut melampaui Rp20 triliun dan belum pernah diaudit secara tematik.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut banjir yang terus berulang di Jakarta patut diduga berkaitan dengan kinerja teknis Dinas SDA, khususnya dalam proses pengadaan pompa air.

Desakan publik kini menguat agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan guna memastikan pengelolaan anggaran pengendalian banjir di DKI Jakarta benar-benar akuntabel serta bebas dari praktik korupsi. (hab)