JAKARTA RAYA – Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri yang juga aktivis 98, Faizal Assegaf, resmi melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu (15/4/2026).
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Budi mengenai hasil pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Didampingi tim hukum dari Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners, Faizal melayangkan pengaduan resmi berdasarkan kewenangan Dewas yang tertuang dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Kami memberitahukan laporan pengaduan secara resmi kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK RI,” bunyi petikan surat laporan yang telah diparaf petugas KPK di Jakarta.
Alasan Pelaporan: Dari Etik hingga Pidana
Pihak Faizal Assegaf memohon agar Dewas KPK segera memanggil Budi Prasetyo untuk melakukan telaah etik.
Faizal merasa keberatan dengan materi pemeriksaan yang disampaikan Budi kepada publik saat dirinya diperiksa sebagai saksi pada 7 April 2026 lalu.
Sebelum menempuh jalur etik, Faizal telah mengambil langkah hukum pidana. Ia melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Tegaskan Tidak Ada Penyitaan Barang Bukti
Pengaduan ini menyusul laporan Faizal sebelumnya ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.
“Kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi dan berharap segera direspons,” kata Faizal di Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 April 2026.
Faizal menyatakan bahwa aduannya secara spesifik ditujukan kepada Budi Prasetyo sebagai individu.
Ia menuding Budi menggunakan fasilitas KPK untuk membentuk opini publik yang merugikan dirinya dan rekan-rekannya.
Faizal mempersoalkan salah satu pernyataan Jubir KPK itu terkait klaim adanya penyitaan barang oleh KPK.
Ia membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa barang yang dimaksud merupakan bantuan sosial yang pihaknya serahkan secara sukarela.
“Tidak ada penyitaan. Kami berinisiatif menyerahkan barang, bahkan sempat ditolak karena tidak terkait dengan perkara Bea Cukai,” ujarnya.
Faizal menjelaskan pihaknya menyerahkan barang tersebut sebanyak dua kali bersama sejumlah aktivis, yakni pada Jumat dan Senin.
Ia menilai pernyataan KPK yang menyebut adanya penyitaan sebagai “fitnah besar” dan akan menjadikannya bukti tambahan dalam laporannya di Polda Metro Jaya.
Senada dengan Faizal, aktivis 98 Veko Supriadi, yang turut disebut dalam perkara tersebut menegaskan bahwa ia menerima barang sebagai bantuan pribadi dari tersangka Rizal dan telah mengembalikannya.
“Tidak ada penyitaan. Saya yang mengembalikan,” kata Veko.
Kuasa hukum Faizal, Jamaluddin, menilai pernyataan soal penyitaan tidak tepat jika merujuk pada definisi hukum.
Ia menjelaskan bahwa penyitaan merupakan tindakan paksa oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam perkara pidana atau perdata.
“Jika merujuk pada definisi penyitaan, peristiwa kemarin jauh dari itu. Ini lebih kepada perbedaan perspektif,” ujarnya.
Jamaluddin meminta Budi Prasetyo meluruskan pernyataannya di ruang publik.
Ia menilai pernyataan yang tidak akurat berpotensi membentuk opini yang merugikan masyarakat. (MAN)


Tinggalkan Balasan