JAKARTA RAYA – Kelompok Jurnalis Senior dan aktivis kajian dan investigasi yang tergabung di Progres 98 menyampaikan protes terkait pernyataan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.
Pernyataan Budi Prasetyo adalah fitnah, tendensius dan dinilai sarat kebohongan publik yang merugikan nama baik aktivis 98 dan kritikus politik Faizal Assegaf dan rekan-rekannya.
Menurut Aktivis Progres 98, Feko Supriyadi, pemberian seperangkat komputer, comcoder dan tiga wireless bersifat hubungan pribadi.
“Pemberian seperangkat komputer, comcoder dan tiga wireless adalah pemberian yang sifatnya pribadi. Tidak ada hubungannya dengan kewenangan, jabatan dan kasus yang terjadi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Feko Supriyadi di Jakarta, Sabtu (18/4/26).
Pemberian barang-barang itu, kata Feko, dilakukan secara terbuka, transparan dan tidak ada motif apapun.
“Pemberian ini hanya berkaitan dengan hubungan personal yang lumrah diantara warga negara yang saling berinteraksi dalam ruang lingkup sosial. Tidak lebih dari itu,” kata Feko.
Menurut Feko, pemanggilan Faizal Assegaf oleh KPK hanya sebagai saksi. “Namun di kemudian hari, adanya peristiwa hukum yang menyeret oknum Bea Cukai, bagi kami hal itu adalah persoalan yang tidak ada hubungannya dengan masalah tersebut,” kata Feko.
Melalui klarifikasi yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 7 April 2026, Faizal Assegaf telah menyampaikan secara tegas, terang dan transparan bahwa pemberian perangkat elektronik tersebut bersifat pribadi. Dan hal itu telah tertuang dalam dokumen resmi KPK.
“Namun kami sangat sayangkan, munculnya pemberitaan Jubir KPK yang terkesan tendensius, penggiringan opini serta berpotensi fitnah yang sesat kepada Faizal Assegaf dan kawan-kawan yang tidak sesuai dengan isi dokumen klarifikasi dan pemeriksaan,” kata Feko.
Karena itu, pihak Faizal Assegaf sangat keberatan. Peran Jubir KPK yang mestinya bertindak transparan dan berpegang pada fakta pemeriksaan, justru telah menyulut kebohongan di ruang publik.
Menurut Feko, perilaku dan ketidakjujuran Jubir KPK jelas merusak kredibilitas KPK. “Lembaga penegak hukum yang dilarang dan ditantang keras beropini pribadi yang tidak bertanggungjawab,” katanya. (*)


Tinggalkan Balasan