JAKARTA RAYA — Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja pengawasan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta ketajaman penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus korupsi.
Pernyataan ini disampaikan menyusul pelimpahan berkas perkara dugaan suap di lingkungan DJBC ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 21 April 2026. Nilai suap dalam perkara tersebut disebut mencapai lebih dari Rp40 miliar, dengan sejumlah pejabat dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam banyak kasus besar, negara terlihat tegas di permukaan, tetapi justru tumpul di titik paling krusial. Ini yang membuat publik bertanya-tanya,” ujar Iskandar dalam keterangannya.
Ia menilai, pengungkapan kasus ini seharusnya tidak berhenti pada penindakan individu semata, melainkan menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan sistemik di tubuh Bea Cukai.
“Apakah ini akhir dari cerita, atau baru permulaan? Kalau hanya berhenti di pelaku yang tertangkap, kita akan mengulang siklus lama,” katanya.
Iskandar menyoroti barang bukti yang disita dalam kasus tersebut, mulai dari uang tunai Rp40,5 miliar, emas 5,3 kilogram, hingga temuan uang miliaran rupiah di sebuah safe house di Ciputat. Namun menurutnya, besarnya nilai temuan tersebut justru memperkuat indikasi adanya praktik yang lebih luas.
“Kalau ada aliran dana rutin miliaran rupiah, ini bukan transaksi insidental. Ini pola. Pertanyaannya, apakah seluruh simpul dalam jaringan sudah disentuh?” tegasnya.
Lebih jauh, Iskandar mengaitkan kasus ini dengan sejumlah peristiwa lama yang dinilai belum pernah tuntas, salah satunya dugaan rekening gendut pejabat DJBC pada 2017 yang sempat menjadi sorotan publik.
“Isu Rp31,6 miliar itu pernah mencuat dan disebut sedang diselidiki. Tapi kemudian hilang tanpa kejelasan. Tidak ada putusan, tidak ada penetapan tersangka. Ini yang menjadi tanda tanya besar,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menyimpulkan adanya kesalahan hukum dalam kasus lama tersebut, namun mempertanyakan lemahnya tindak lanjut yang berujung pada hilangnya kepercayaan publik.
“Ini bukan soal benar atau salah seseorang, tapi soal sistem. Bagaimana mungkin isu sebesar itu bisa lenyap begitu saja?” katanya.
Menurut Iskandar, pola berulang seperti ini menunjukkan kegagalan sistem deteksi dini dan pengawasan internal. Ia juga menyinggung fakta bahwa beberapa nama dalam kasus berbeda pernah muncul dalam sorotan publik, namun tetap dapat bertahan bahkan naik jabatan.
“Kalau seseorang sudah pernah ‘terkena radar’, kenapa masih bisa dipromosikan? Sistem promosi seperti apa yang tidak mempertimbangkan rekam jejak integritas?” ujarnya.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, ia menilai keputusan promosi jabatan juga harus diuji, bukan hanya individu yang diduga bermasalah.
“Kalau sistem mengetahui ada risiko tapi tetap mengangkat atau mempertahankan pejabat, maka yang gagal adalah tata kelola negara itu sendiri,” tegasnya.
Dari sisi pidana, Iskandar menilai KPK perlu memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menjangkau aktor-aktor kunci dalam rantai praktik korupsi.
“Sering kali ada intermediary actor atau penghubung operasional. Nah, apakah semua peran ini sudah diuji secara maksimal?” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa dampak praktik korupsi di sektor kepabeanan tidak hanya berhenti pada kerugian negara, tetapi juga merusak iklim usaha.
“Kalau ada biaya tidak resmi dan ketidakpastian, pelaku usaha dirugikan. Ini bisa berujung pada gugatan perdata dan merusak kepercayaan investasi,” jelasnya.
Dalam perspektif audit, Iskandar menyebut berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini menunjukkan masalah yang sama dan berulang, mulai dari lemahnya pengendalian internal hingga tingginya diskresi petugas.
“Ini bukan temuan baru. Ini penyakit lama yang tidak pernah benar-benar disembuhkan,” ujarnya.
IAW bahkan memperkirakan potensi kebocoran pendapatan negara di sektor kepabeanan bisa mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun akibat kelemahan sistemik tersebut.
Di akhir pernyataannya, Iskandar menyampaikan sejumlah pertanyaan kritis kepada KPK sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum berjalan lebih komprehensif.
“Apakah KPK pernah menindaklanjuti isu lama yang sempat mencuat? Apakah seluruh aktor dalam jaringan sudah diusut? Apakah penyidikan menyentuh pola sistemik atau hanya peristiwa tunggal?” katanya.
Ia menegaskan, publik saat ini tidak hanya menunggu penindakan terhadap individu, tetapi juga pembenahan sistem secara menyeluruh.
“Yang harus dibersihkan itu bukan hanya orangnya, tapi sistemnya. Kalau tidak, kasus seperti ini akan terus berulang dengan nama yang berbeda,” pungkas Iskandar. (Hab)
- audit bea cukai
- dugaan suap DJBC
- Indonesia Audit Watch
- Iskandar Sitorus IAW
- kasus bea cukai 2026
- kasus korupsi Indonesia terbaru
- kebocoran negara bea cukai
- korupsi bea cukai
- KPK Bea Cukai
- kritik IAW ke KPK
- pengawasan bea cukai lemah
- rekening gendut pejabat
- sistem pengawasan pemerintah
- skandal bea cukai
- suap DJBC Rp40 miliar


Tinggalkan Balasan