JAKARTA RAYA– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PAM JAYA tengah memacu pembangunan infrastruktur perpipaan guna memenuhi target cakupan air bersih 100 persen bagi warga ibu kota pada tahun 2029. Meski merupakan proyek strategis nasional, pelaksanaan di lapangan diminta tetap mengedepankan keamanan dan kenyamanan publik.

Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto, menegaskan bahwa pembangunan jaringan pipa ini adalah investasi peradaban yang krusial untuk menghentikan ketergantungan pada air tanah, yang selama ini memicu penurunan muka tanah di Jakarta.

“Galian hari ini adalah untuk air bersih esok hari. Ini adalah solusi atas krisis ekologis dan penurunan tanah yang mencapai 15–20 sentimeter per tahun di beberapa wilayah Jakarta,” ujar Sugiyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2026).

Pria yang biasa disapa SGY ini merujuk pada komitmen global Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, di mana akses air bersih merupakan hak dasar yang harus dipenuhi. Selain itu, proyek ini selaras dengan langkah pemerintah pusat melalui Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang tengah serius memitigasi ancaman banjir rob di Pantura Jawa akibat penurunan muka tanah.

Meski mendukung penuh visi besar tersebut, ia menyoroti banyaknya keluhan warga terkait pelaksanaan proyek yang dianggap semrawut. Kasus terbaru di kawasan Condet, Jakarta Timur, sempat viral di media sosial setelah warga mengeluhkan kondisi jalan yang rusak dan pembersihan sisa material yang lamban.

Sugiyanto menekankan bahwa PAM JAYA dan Pemprov DKI Jakarta tidak boleh membiarkan kontraktor bekerja tanpa pengawasan ketat. Menurutnya, publik seringkali menyalahkan pemerintah ketika terjadi kemacetan atau kecelakaan, padahal secara teknis hal itu adalah tanggung jawab kontraktor pelaksana.

“Publik tidak tahu siapa kontraktornya; yang mereka lihat adalah logo PAM JAYA. Kontraktor wajib patuh pada SOP: harus ada rambu yang jelas, penerangan malam hari, pengelolaan lumpur yang rapi, dan pemulihan jalan yang cepat,” tegasnya.

Demi menjaga kepercayaan publik, ia juga mendesak adanya pengawasan rutin dan pemberian sanksi bagi kontraktor atau subkontraktor yang lalai. Sanksi tersebut dapat berupa denda, penalti, hingga pemutusan kontrak bagi pelaksana yang berulang kali melanggar aturan keselamatan jalan dan lingkungan.

“Warga Jakarta bisa memaklumi kemacetan sementara asalkan pengerjaannya jelas, tertib, dan bertanggung jawab. Yang sulit diterima bukan proyeknya, melainkan kelalaian dalam pelaksanaannya,” pungkas Sugiyanto.

Target 2029 bukan sekadar proyek fisik, melainkan transformasi Jakarta menuju kota global yang sehat dan berkelanjutan. Namun, integritas pengerjaan di lapangan menjadi kunci agar visi mulia ini tidak dinodai oleh ketidaktertiban teknis.(hab)