JAKARTA RAYA – Kabar mengejutkan datang dari jajaran direksi PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP) menjelang libur akhir pekan.

Direktur Ritel BBKP, Robby Mondong, resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan strategisnya.

Berita mundurnya petinggi bank yang mengakhiri masa transisi dari Bank Bukopin ini langsung menjadi sorotan utama para pelaku pasar modal.

Pengumuman ini terasa kian sensitif karena terjadi di tengah performa saham perusahaan yang sedang melemah.

Performa Saham BBKP Merosot ke Level Rp52

Saat pengunduran diri Robby Mondong diumumkan, saham Bank KB Indonesia (BBKP) terpantau lesu di zona merah.

Harga saham bank swasta ini merosot ke level Rp52 per lembar saham. Posisi tertekan ini bertahan cukup lama hingga menjelang penutupan sesi perdagangan kedua.

Berikut adalah rincian pergerakan saham BBKP pada perdagangan Jumat (5/6/2026):

  • Pelemahan: Turun 1,89 persen (turun 1 poin) dibanding hari sebelumnya di harga Rp53.
  • Harga Pembukaan: Dibuka stagnan pada level Rp53, yang sekaligus menjadi titik tertinggi (high) sepanjang hari.
  • Titik Terendah: Sempat jatuh ke posisi low di level Rp51 per lembar saham akibat tekanan jual.
  • Harga Penutupan: Berhasil naik tipis dan parkir di level Rp52 sebelum pasar ditutup.

Tren Grafik Menurun dalam Sebulan Terakhir

Kegagalan BBKP untuk merangkak naik ke zona hijau kian memperburuk tren pergerakan saham perusahaan dalam sebulan terakhir.

Grafik saham emiten perbankan ini terus menunjukkan penurunan yang konsisten tanpa perlawanan berarti.

Hingga saat ini, para investor tampaknya masih bersikap menahan diri dan berhati-hati untuk melakukan aksi beli dalam skala besar, sembari mencermati arah kebijakan manajemen baru pasca-mundurnya Direktur Ritel.

Dalam rentang waktu satu bulan terakhir, saham BBKP telah anjlok parah sebesar 14,75 persen. Harga sahamnya tergerus cukup dalam sebanyak 9 poin dari level tertingginya sebulan lalu.

Penurunan tajam ini membuat para pemegang saham ritel harus menelan pil pahit kerugian portofolio.

Catatan Kinerja Sepanjang Tahun

Catatan kinerja pergerakan saham BBKP sepanjang tahun berjalan atau year to date (ytd) tampak jauh lebih memprihatinkan.

Harga saham emiten perbankan ini anjlok sangat dalam sejak awal bulan Januari 2026 lalu. Penurunan nilai aset perusahaan ini otomatis menjadi sorotan tajam bagi para analis keuangan.

Data riwayat bursa mencatat saham BBKP merosot sangat tajam sebesar 32,47 persen secara perhitungan YTD.

Harga sahamnya menguap habis sebanyak 25 poin selama periode lima bulan terakhir perdagangan. Persentase tingkat kerugian ini tergolong sangat besar untuk ukuran saham sektor perbankan nasional.

Pengunduran Diri Direktur Ritel

Pengunduran diri Direktur Ritel, Robby Mondong, dikonfirmasi Sekretaris Perusahaan Bank KB Indonesia, Ariz Dian Perkasa.

Aziz menyampaikan langsung laporan pengunduran diri ini kepada otoritas pasar modal.

“Kegiatan usaha dan operasional Perseroan tetap berjalan dengan normal sebagaimana biasa,” ungkap Ariz dalam keterangan resminya, Jumat (5/6/2026).

Ariz menambahkan bahwa keputusan final terkait pengunduran diri ini akan diserahkan sepenuhnya kepada para pemegang saham.

“Permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Ariz.

Robby Mondong diketahui menandatangani surat pengunduran dirinya secara resmi pada hari Selasa, 2 Juni 2026.

Respons Direksi Bank KB Indonesia

Manajemen perseroan baru menerima surat fisik tersebut satu hari setelahnya, yakni pada Rabu, 3 Juni 2026.

Perusahaan langsung memproses dokumen penting ini agar sesuai dengan ketentuan transparansi bursa.

“Manajemen BBKP menangani dokumen pengunduran diri ini sesuai regulasi pasar modal yang sangat ketat,” lanjut Aziz.

Laporan keterbukaan informasi ini juga ditujukan langsung kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lanjutnya, langkah cepat ini membuktikan ketaatan perusahaan terhadap hukum yang berlaku.

Direktur Utama Bank KB Indonesia, Kunardy Darma Lie, turut menandatangani laporan pengunduran diri ini secara tertulis.

Tindakan ini menunjukkan keseriusan pihak direksi dalam mematuhi seluruh aturan keterbukaan informasi publik.

Penyampaian fakta material ini menjadi kewajiban mutlak bagi setiap emiten yang melantai di bursa. (MAN)