JAKARTA RAYA- Anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah, mengapresiasi kehadiran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan mitra kerja Komisi D DPRD DKI dalam kegiatan reses dan sosialisasi peraturan daerah yang digelar di RW 02, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (9/6/2026).

Menurut Neneng, kehadiran perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sangat penting untuk menjawab langsung berbagai persoalan yang disampaikan warga.

Sebab, DPRD DKI hanya bertugas menyerap aspirasi masyarakat, sementara pelaksanaan program berada di tangan eksekutif.

“Alhamdulillah mitra-mitra Komisi D hadir dalam acara reses dan sosialisasi peraturan daerah. Banyak masukan dan pertanyaan masyarakat yang memang harus dijawab oleh mereka. Kami di DPRD menyerap aspirasi, sedangkan pelaksanaannya ada di eksekutif,” ujar Neneng, Selasa (9/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut hadir perwakilan dari Suku Dinas Perumahan, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Kecamatan Cilincing, Kelurahan Sukapura, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), hingga Suku Dinas Pertamanan.

Neneng berharap ke depan para kepala satuan pelaksana (Kasatpel), kepala suku dinas (Kasudin), maupun wakil kepala suku dinas dapat hadir langsung dalam kegiatan reses agar dapat memberikan jawaban yang lebih komprehensif kepada masyarakat.

“Minimal yang hadir ke depan Kasatpel atau Kasudin, sehingga pertanyaan masyarakat bisa dijawab lebih maksimal,” beber politisi yang akrab disapa Bunda itu.

Dalam dialog bersama warga, persoalan pengelolaan sampah menjadi salah satu isu yang paling banyak disampaikan. Neneng menilai antusiasme masyarakat untuk memilah sampah dari sumber sudah cukup tinggi dan perlu didukung dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai dari pemerintah.

“Kita lihat masyarakat antusias memilah sampah dari sumbernya. Kalau masyarakat sudah antusias, pemerintah juga harus antusias menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” tegasnya.

Menurut Neneng, berbagai fasilitas seperti gerobak sampah terpilah, tong komposter, hingga alat pengolahan sampah organik perlu disediakan hingga tingkat RW dan kelurahan agar program pengurangan sampah yang digagas Gubernur DKI Jakarta dapat berjalan maksimal.

Ia bahkan mengusulkan agar setiap kelurahan memiliki fasilitas pengolahan sampah organik sehingga sampah tidak lagi seluruhnya dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

“Kalau bisa setiap kelurahan punya alat untuk mengelola sampah organik menjadi sesuatu yang bermanfaat, bisa menjadi energi atau produk lainnya. Masyarakat sudah mau memilah sampah, tinggal pemerintah menyiapkan sistem pengolahannya,” ujarnya.

Anggota DPRD DKI 4 periode itu mengungkapkan, secara swadaya pihaknya telah membantu menyediakan komposter sederhana di sejumlah wilayah RW 02 untuk mengolah sampah organik menjadi pupuk cair. Namun, menurutnya langkah tersebut masih belum cukup untuk menjawab persoalan sampah secara menyeluruh.

Sementara itu, perwakilan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara, Prihandoko, menjelaskan bahwa kewajiban pemilahan sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi penting karena kapasitas TPST Bantargebang saat ini sudah mengalami kelebihan beban.

“Volume sampah di Bantargebang sudah overload. Bahkan pernah terjadi longsor dua kali. Karena itu masyarakat diminta melakukan pemilahan sampah sesuai arahan gubernur melalui Instruksi Gubernur tahun 2026,” ujar Prihandoko.

Ia menjelaskan, masyarakat cukup memilah sampah menjadi dua kategori utama, yakni sampah organik dan nonorganik. Sedangkan sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta sampah residu akan ditangani melalui mekanisme khusus.

Selain persoalan sampah, warga RW 02 Sukapura juga mempertanyakan kewenangan pemeliharaan Taman Interaksi Sukapura yang saat ini menjadi salah satu ruang publik di
kawasan tersebut.

Ketua RW 02 Sukapura, Suharto, meminta kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas perawatan taman tersebut. Ia menjelaskan bahwa kawasan itu merupakan bagian dari fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sebelumnya diserahkan pihak swasta kepada pemerintah daerah.

“Warga ingin tahu siapa yang memiliki kewenangan menjaga dan merawat Taman Interaksi Sukapura agar fasilitas yang ada tetap terawat dan dapat dimanfaatkan masyarakat,” kata Suharto.(hab)