Oleh: Wawat Kurniawan (Weka Institut)
Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Pengusaha pengadaan Motornya sudah ditangkap, lalu Barang Buktinya Kok mau dihilangkan? Ini gimana sih?
Di tengah proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), publik disuguhkan dengan rencana hibah ribuan motor listrik kepada guru honorer.
Rencana ini didukung oleh legislatif, namun menyisakan lubang besar dalam akuntabilitas hukum.
Kami menuntut penjelasan transparan dari Kejaksaan Agung terkait dua hal fundamental:
Status Hukum Aset:
Apakah ribuan motor listrik, serta aset lain dalam program MBG (kaos kaki, semir sepatu, hingga piring senilai Rp4 Triliun), TELAH DINYATAKAN SECARA RESMI BUKAN BAGIAN DARI BARANG BUKTI kasus kerugian negara? Jika ya, berdasarkan audit apa? Jika tidak, BAGAIMANA KEJAKSAAN MEMBIARKAN POTENSI BARANG BUKTI KEJAHATAN tersebut DIPINDAHTANGANKAN di tengah proses penyidikan?
Kejanggalan Fokus Penyidikan:
Mengapa penyidikan jadi tampak TERISOLASI hanya pada kasus “JUAL TITIK” yang melibatkan tiga pimpinan BGN, sementara indikasi kerugian negara yang jauh lebih masif pada pengadaan barang-barang janggal di atas seolah luput dari penelusuran?
Membiarkan aset-aset ini didistribusikan saat penyidikan berjalan adalah tindakan sistematis yang berisiko menghilangkan jejak tindak pidana (obstruction of justice).
Jangan biarkan narasi “hibah pro-rakyat” menjadi kedok untuk menutupi kerugian negara yang sesungguhnya dan mengamankan aset dari perampasan negara.
Negara tidak boleh kalah oleh manipulasi narasi. Kami menuntut Kejaksaan segera menyita dan membekukan seluruh aset pengadaan MBG sampai audit forensik menyeluruh selesai dilakukan.
#SelamatkanUangNegara #TransparansiMBG #StopKorupsiBGN
:: WeKa ::


Tinggalkan Balasan