JAKARTA RAYA – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, meminta agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan memberikan perhatian lebih besar terhadap perlindungan hak-hak pekerja, khususnya terkait pembayaran pesangon dan kepastian hukum ketika perusahaan mengalami kepailitan.

Menurut Irma, regulasi yang mengatur hubungan antara kepailitan perusahaan dan hak pekerja perlu dibuat lebih tegas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menilai pekerja kerap menjadi pihak yang paling terdampak ketika perusahaan menghadapi kesulitan keuangan hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pernyataan tersebut disampaikan Irma dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) Sekretariat Jenderal DPR RI terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, masih terdapat berbagai kasus di mana pekerja tidak memperoleh hak pesangon secara penuh setelah perusahaan dinyatakan pailit. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengaturan yang lebih jelas dan tegas dalam undang-undang agar hak-hak pekerja tetap terlindungi.

“Ketentuan terkait kepailitan harus jelas. Pesangon juga harus mendapatkan ketegasan dalam undang-undang,” ujar Irma seperti dikutip dari situs DPR RI.

Politikus Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa pekerja tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan regulasi. Oleh karena itu, mekanisme penyelesaian hak pekerja saat perusahaan bangkrut perlu memiliki kepastian hukum yang kuat dan mudah diimplementasikan.

Selain persoalan pesangon dan kepailitan, Irma juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan setiap pasal dalam RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, regulasi yang multitafsir berpotensi menimbulkan sengketa hukum baru antara pekerja dan perusahaan di masa mendatang.

Ia menyebut terdapat tiga isu utama yang harus menjadi fokus pembahasan dalam revisi regulasi ketenagakerjaan, yakni sistem outsourcing, kepailitan perusahaan, serta kepastian pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena PHK.

Menurut Irma, ketiga isu tersebut selama ini menjadi sumber perdebatan dan keluhan dari kalangan pekerja maupun pelaku usaha. Karena itu, DPR berharap RUU Ketenagakerjaan dapat menghadirkan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan sendiri menjadi perhatian luas karena diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan hubungan industrial yang selama ini masih menyisakan perbedaan tafsir, terutama terkait outsourcing, pemutusan hubungan kerja, dan pemenuhan hak-hak normatif pekerja.

Dengan pengaturan yang lebih jelas, DPR berharap regulasi baru nantinya dapat memberikan kepastian hukum, meminimalkan konflik ketenagakerjaan, serta memperkuat perlindungan bagi pekerja tanpa menghambat iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.  (ali)