JAKARTA RAYA — Perjuangan menegakkan kebenaran dan keadilan untuk masyarakat membutuhkan keberanian, kejujuran, serta kesiapan menghadapi risiko.
Prinsip itulah yang membuat Rita Shafira tetap berdiri tegak di garis perjuangan pengabdian masyarakat, meski harus menghadapi berbagai tekanan.
Sebagai mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Rita konsisten menindak tegas setiap pelanggaran tata ruang.
“Amanah dan tugas yang diberikan kepada saya harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Saya bekerja di bawah sumpah dan dilindungi undang-undang agar masyarakat taat hukum. Tidak ada pengecualian, karena di mata hukum semua sama,” ujar Rita Shafira kepada wartawan, Senin (29/7/2026).
Tolak Tebang Pilih, Berani Segel Bangunan Melanggar PBG
Selama mengemban tugas di Bidang Wasdal Kota Bandung, Rita mengaku selalu mengedepankan kerja keras dan kerja cerdas.
Ia terjun langsung memeriksa detail fisik bangunan di lapangan yang terbukti tidak sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Jika ditemukan ketidaksesuaian, ia tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi berat berupa penyegelan.
“Setelah melakukan pengawasan dengan detail dan seksama, kami melakukan penyegelan terhadap bangunan yang melanggar PBG. Kami tidak tebang pilih dalam menindak bangunan yang jelas-jelas melanggar perda dan aturan hukum yang ada,” tegasnya.
Namun, ketegasan tersebut justru membawa Rita berhadapan dengan tembok besar. Tindakan penyegelan itu memicu benturan dengan sejumlah pejabat internal di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung serta pihak eksternal yang memiliki kepentingan dalam tata kelola pembangunan gedung.
Bongkar Konflik Kepentingan dan Oknum Internal Pemkot
Rita tidak menampik adanya keluhan masyarakat mengenai dugaan tebang pilih dalam penertiban.
Menurutnya, hal itu terjadi karena tingginya konflik kepentingan akibat moral aparatur yang abai terhadap aturan.
Banyak pihak internal yang diduga terlibat dalam kegiatan “membantu” pengurusan izin.
Di sisi lain, pihak eksternal sering memanfaatkan kedekatan dengan pimpinan untuk menitipkan agar bangunan bermasalah mereka tidak ditindak.
“Kondisi ini menyebabkan jumlah penindakan pelanggaran sedikit dan penegakan aturan sangat lemah,” ungkap Rita.
Untuk memangkas praktik culas tersebut, Rita sempat menerapkan sistem First In First Out (FIFO) terhadap berkas pelimpahan pelanggaran berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kebijakan transparan ini rupanya membuat oknum yang memiliki kepentingan merasa tidak nyaman.
Kirim Surat ke Walikota: Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi
Sadar akan adanya konspirasi yang merusak sistem pemerintahan, Rita melayangkan surat resmi kepada Walikota Bandung.
Ia berharap penegakan hukum ke depan tidak lagi diintervensi oleh kekuasaan dan jabatan tertentu demi kepentingan pribadi.
Ia menegaskan, langkahnya ini murni demi kemaslahatan publik, bukan untuk mengejar jabatan semata.
“Saya tidak bisa menyaksikan jabatan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Ke depan, aturan pemanfaatan ruang dan bangunan gedung harus optimal ditegakkan. Syarat mutlaknya, harus dipimpin oleh pejabat yang memiliki integritas, bukan yang justru menjadi bagian dari permainan dan tindakan koruptif,” pungkas Rita. (MAN)


Tinggalkan Balasan