JAKARTA RAYA – Seorang sales dari leasing ACC (Astra Credit Companies) cabang Raden Inten, Jakarta Timur, bernama Astuti alias AS, bertindak arogan terhadap debitur.
Ia nekat mendatangi dan menerobos rumah debitur bernama Ario di wilayah Bekasi tanpa izin, dan dilakukan pada malam hari.
Akibat tindakan di luar prosedur tersebut, keluarga debitur resmi melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kronologi Oknum Sales Merangkap Debt Collector
Peristiwa bermula pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 20.22 WIB. Astuti mendatangi kediaman Ario di luar jam kerja tanpa konfirmasi terlebih dahulu melalui pesan singkat maupun telepon.
Tidak hanya itu, Astuti juga datang tanpa melapor ke pengurus RT/RW setempat dan tidak membawa surat tugas resmi dari kantor leasing.
Saat beraksi, Astuti didampingi oleh suaminya yang berinisial EM, yang diketahui bukan merupakan karyawan resmi dari perusahaan pembiayaan ACC.
Keduanya nekat masuk ke pekarangan rumah tanpa izin pemilik dan berteriak memanggil nama debitur.
Tindakan Astuti semakin melunjak ketika ia mencoba membuka pintu ruang tamu secara sepihak. Beruntung, aksi tersebut langsung dipergoki oleh anak perempuan debitur yang bernama Veni.
“Anda siapa? Ibu siapa yang menyuruh masuk?” tanya Veni saat menegur pelaku yang mencoba menerobos ke dalam rumah.
Meski sempat dicegah, oknum sales ACC tersebut tetap memaksa masuk dengan dalih menjalankan tugas formal dari kantor.
Ia bahkan memaksa untuk mengambil dokumentasi foto selfie bersama keluarga debitur sebagai alasan laporan kerja, namun ditolak tegas oleh Veni.
Ancaman Tarik Mobil Meski Belum Telat 30 Hari
Adu argumen memuncak saat Ario tiba di rumah menggunakan sepeda motor. Astuti yang awalnya mengira Ario bersembunyi di dalam rumah langsung menuntut pembayaran angsuran mobil Toyota Harrier tahun 2007 milik debitur yang sebelumnya telah melakukan top up di ACC Raden Inten.
Ario menjelaskan bahwa dirinya belum bisa melakukan pembayaran malam itu karena dana belum masuk ke rekeningnya.
Mendengar alasan tersebut, oknum sales ACC tersebut langsung melayangkan ancaman sepihak untuk menyita kendaraan korban.
“Jika malam ini angsuran tidak dibayar, maka mobil akan ditarik. SK penarikan sudah keluar dari kantor. Di aturan kantor kami, telat 9 sampai 10 hari mobil harus ditarik,” ancamnya dengan nada keras.
Pernyataan tersebut membuat Ario heran, mengingat masa keterlambatan pembayaran belum menyentuh 30 hari.
Ario kemudian meminta berbicara langsung dengan atasan pelaku yang bernama Andi via telepon untuk mengadukan etika penagihan anak buahnya yang melanggar aturan hukum.
Mendengar laporan tersebut, pihak manajemen dikabarkan terkejut.
Korban Tempuh Jalur Hukum
Ario mengaku sangat kecewa dan menyayangkan sikap arogan sang sales. Padahal, kewajiban angsuran mobilnya hanya tersisa 4 kali lagi.
Ia juga mempertanyakan mengapa seorang staf sales marketing bisa merangkap tugas sebagai eksekutor penagihan lapangan atau debt collector.
“Saya bingung, kenapa sales marketing bisa merangkap menjadi debt collector? Tindakannya di malam hari sangat mengganggu ketenangan keluarga dan mengundang perhatian warga sekitar,” ujar Ario kepada awak media, Kamis (2/7/2026).
Karena merasa terancam dan privasi rumah tangganya dilanggar, anak debitur langsung melaporkan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran privasi ini ke kantor polisi terdekat.
Melalui kejadian ini, Ario mengimbau masyarakat luas dan debitur leasing lainnya untuk lebih waspada terhadap oknum penagih yang datang di luar jam kerja.
“Saya mengimbau kepada debitur lain agar berhati-hati. Kehadiran petugas tanpa dilengkapi surat tugas resmi dan datang di luar jam kerja itu bisa dikategorikan ilegal. Jangan takut untuk menolak dan melaporkannya,” pungkas Ario. (MAN)


Tinggalkan Balasan