JAKARTA RAYA — Kasus kecelakaan lalu lintas tragis yang menewaskan seorang penumpang ojek online (ojol) bernama Erina (25) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, pada 17 Juni 2026 lalu terus bergulir.
Pihak keluarga korban didampingi kuasa hukum secara resmi mendatangi Kantor Dirlantas Polda Metro Jaya pada Kamis (2/7/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut keadilan serta pengusutan tuntas atas dugaan kelalaian dalam insiden maut tersebut.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini terjadi ketika sepeda motor ojol Gojek yang ditumpangi Erina bersenggolan dengan sebuah bus pariwisata AOtransport.
Benturan tersebut membuat korban terjatuh ke badan jalan dan fatal terlindas ban bus hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Tangis Ibu Korban: Erina Tulang Punggung Kami
Suasana haru menyelimuti kantor polisi saat ibu kandung almarhumah Erina menyampaikan keluh kesahnya kepada awak media.
Sambil menahan kesedihan, ia menegaskan bahwa hilangnya nyawa sang putri merupakan akibat dari kelalaian fatal di jalan raya.
“Ini menyangkut nyawa manusia, putri saya yang menjadi korban tragis akibat kelalaian ini. Saya meminta pertanggungjawaban secara moral dan moril. Almarhumah Erina adalah tulang punggung kami, dia yang membantu adiknya kuliah,” ujar ibu korban dengan nada lirih.
Rasa syok berat juga dialami oleh Daffa, adik kandung almarhumah yang saat ini masih menempuh bangku kuliah.
Bagi Daffa, kepergian sang kakak menjadi pukulan telak kedua bagi keluarga setelah sang ayah wafat setahun yang lalu.
“Baru saja setahun lalu kami kehilangan ayah. Ternyata Allah memanggil kakak saya dengan tragis. Kakak benar-benar sosok yang mengayomi. Kata-kata terakhirnya yang saya ingat, ‘Kamu harus bisa sampai lulus kuliah dan bekerja, kakak mampu membiayai’,” kenang Daffa.
Kuasa Hukum Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
Sakti Ajie Putra Pratama, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum keluarga korban, menyampaikan rasa duka cita mendalam sekaligus menegaskan sikap hukum pihak keluarga.
Meski membuka pintu maaf, mereka meminta proses hukum pidana tetap berjalan sampai ke meja hijau.
“Kata maaf kita memaafkan. Damai silakan, akan tetapi perkara hukum tetap berjalan. Biar hakim pengadilan yang memutuskan sesuai fakta dan bukti yang terungkap di persidangan,” tegas Sakti Ajie.
Pihak kuasa hukum juga mendesak Dirlantas Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bus pariwisata yang terlibat.
Pemeriksaan ini harus mencakup aspek teknis kelayakan kendaraan bus maupun administrasi operasional.
Hal tersebut penting untuk memastikan apakah armada memenuhi standar keselamatan jalan raya.
“Kami berharap hasil penyelidikan dapat mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya secara profesional, transparan, dan objektif. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi apabila terbukti terdapat unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” pungkasnya.
Hingga saat ini, penyebab pasti kecelakaan maut tersebut masih dalam proses penyelidikan intensif oleh aparat penegak hukum Dirlantas Polda Metro Jaya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pentingnya keselamatan transportasi publik dan kepatuhan berkendara terutama di kota-kota besar. (MAN)