JAKARTA RAYA, Bekasi – Sengketa kerja sama bisnis di bidang fashion dengan nilai proyek lebih dari Rp300 juta kini bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi. Perkara yang semula berawal dari hubungan kontraktual tersebut berkembang menjadi dua jalur hukum sekaligus, yakni gugatan perdata dan laporan pidana.
Perselisihan melibatkan pelaku usaha fashion Diah Lukitoningsih dengan Sheyla, yang disebut sebagai istri salah seorang petinggi BUMD di Kabupaten Bekasi. Kerja sama keduanya difasilitasi oleh Dessy Nilasari Lubis, adik ipar Diah, dan dituangkan dalam perjanjian tertulis mengenai produksi pakaian dengan nilai kontrak lebih dari Rp300 juta.
Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa pihak pemesan wajib membayarkan uang muka (down payment/DP) sebelum proses produksi berjalan. Namun di tengah pelaksanaan kerja sama, Sheyla justru melaporkan Diah Lukitoningsih ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.
Merespons laporan pidana tersebut, Diah melalui kuasa hukumnya, Alius Zebua SH., MH, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi. Dalam perkara itu, Sheyla menjadi Tergugat I, Dessy Nilasari Lubis sebagai Tergugat II, sementara Polres Metro Bekasi Kota turut digugat sebagai Turut Tergugat.
Alius menegaskan perkara yang terjadi merupakan hubungan hukum perdata karena seluruh kerja sama didasarkan pada perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
“Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa ini hubungan perdata. Yang terjadi seolah-olah klien kami adalah pelaku penggelapan dan penipuan, padahal faktanya ada hubungan kontraktual yang dituangkan dalam sebuah perjanjian,” ujar Alius usai persidangan, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, apabila salah satu pihak merasa dirugikan akibat pelaksanaan kontrak, maka mekanisme hukum yang tepat adalah mengajukan gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH), bukan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
“Kalau sudah ada kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian, maka itu murni perdata. Seharusnya kalau merasa dirugikan dia mengajukan gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, bukan malah melaporkan ke polisi seolah-olah terjadi penggelapan dan penipuan,” tegasnya.
Alius membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan penggelapan maupun penipuan. Ia menegaskan barang yang dipesan masih ada dan telah diproduksi, sementara persoalan yang terjadi hanyalah keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
“Kami tegaskan tidak ada penggelapan dan penipuan. Barangnya ada. Yang terjadi hanyalah keterlambatan pengerjaan dan itu masih mengacu pada perjanjian yang dibuat para pihak,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam kontrak kerja sama terdapat ketentuan jangka waktu penyelesaian selama satu tahun yang masih dapat diperpanjang hingga lima tahun. Menurutnya, masa perjanjian tersebut bahkan belum berakhir ketika laporan pidana diajukan.
“Perjanjiannya belum sampai lima tahun. Itu yang sedang kami buktikan di persidangan, bahwa perkara ini murni perkara perdata, bukan pidana,” ujarnya.
Dalam persidangan terbaru, pihak penggugat menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari pemasok bahan baku hingga vendor konveksi yang mengerjakan pesanan pakaian.
Alius mengatakan para saksi menerangkan bahwa proses produksi memang berjalan sesuai pesanan dan barang telah selesai dikerjakan.
“Saksi penjahit bahkan menjelaskan bahwa barang sudah selesai dan sudah menghubungi klien kami melalui WhatsApp untuk memberitahukan kapan barang akan diambil. Dari situ terlihat jelas bahwa ini adalah hubungan bisnis biasa,” katanya.
Salah satu pokok sengketa lainnya berkaitan dengan pembayaran uang muka. Menurut Alius, berdasarkan perjanjian awal, pembayaran dilakukan sebesar 50 persen di muka dan tambahan 35 persen saat produksi dimulai sehingga total pembayaran sebelum barang selesai mencapai 85 persen.
Namun dalam praktiknya terjadi negosiasi melalui percakapan WhatsApp mengenai besaran DP menjadi 70 persen. Meski demikian, menurut Alius, pembayaran yang dilakukan pihak pemesan tidak pernah mencapai nilai tersebut.
“Kalau mengikuti kesepakatan 70 persen, seharusnya dibayarkan lebih dari Rp200 juta. Faktanya hanya dibayar Rp60 juta, kemudian Rp9 juta dan Rp4 juta secara mencicil. Padahal uang muka itu seharusnya dibayarkan sekaligus, bukan dicicil,” jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan mengenai mekanisme pembayaran DP nantinya akan diperjelas melalui keterangan ahli hukum perdata yang akan dihadirkan di persidangan.
Alius juga menjelaskan alasan pihaknya menarik Polres Metro Bekasi Kota sebagai Turut Tergugat. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar majelis hakim dapat menilai secara utuh apakah proses pidana yang berjalan telah sesuai dengan substansi sengketa para pihak.
“Kami ingin membuktikan bahwa perkara ini adalah perkara perdata. Jangan sampai aparat penegak hukum memprosesnya sebagai perkara pidana, tanpa melihat hubungan hukum para pihak secara utuh,” katanya.
Terkait identitas Sheyla, Alius mengaku mengetahui informasi dari sejumlah pemberitaan bahwa yang bersangkutan merupakan istri salah seorang direktur utama BUMD di Kabupaten Bekasi. Namun ia menegaskan fokus pihaknya tetap pada pembuktian hubungan hukum dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Diah Lukitoningsih mengaku mengalami kerugian besar akibat bergulirnya perkara pidana tersebut. Selain kerugian materiil karena produksi yang telah dilakukan, ia juga mengaku mengalami tekanan psikologis dan pencemaran nama baik.
“Saya menjalankan usaha ini dengan itikad baik. Namun saya justru diframing sebagai penipu di berbagai grup WhatsApp. Ini sangat merugikan usaha dan nama baik saya,” ujar Diah.
Alius berharap majelis hakim dapat melihat seluruh fakta persidangan secara objektif dan memutus perkara sesuai koridor hukum perdata.
“Kami berharap hakim dapat melihat bahwa ini murni sengketa kontraktual. Jangan sampai hubungan bisnis dipaksakan menjadi perkara pidana. Keadilan harus ditegakkan bagi semua pihak sesuai hak dan kewajibannya. Barang yang dipesan sudah disiapkan, sehingga sudah semestinya diselesaikan berdasarkan isi perjanjian yang telah disepakati bersama,” pungkasnya. (hab)


Tinggalkan Balasan