Oleh: Mohammad Fuad – Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Sosial (Puskas)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A Muhaimin Iskandar didirikan bukan sekadar untuk memperoleh kekuasaan, tetapi untuk menjaga amanat reformasi, menegakkan konstitusi, memperjuangkan keadilan sosial, serta mengawal pemerintahan agar tetap berada dalam koridor Negara Hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mabda Siyasi PKB menegaskan bahwa kekuasaan hanyalah instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat. Oleh karena itu, ketika muncul berbagai kritik yang mengindikasikan penyimpangan terhadap prinsip-prinsip konstitusi, demokrasi, supremasi hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik, DPP PKB dan Fraksi PKB DPR RI Fraksi PKB DPR RI memiliki tanggung jawab moral, politik, dan konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Pengawasan DPR terhadap eksekutif Prabowo Subianto bukanlah tindakan permusuhan terhadap pemerintah, melainkan amanat konstitusi. Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran terhadap UUD 1945 atau peraturan perundang-undangan, DPR memiliki instrumen pengawasan berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Penggunaan instrumen tersebut harus didasarkan pada bukti, proses hukum, dan mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Sembilan Persoalan Strategis yang Perlu Diawasi DPR
1. Dugaan Persoalan Konstitusional dalam Rekrutmen dan Pengangkatan Pejabat Negara
Kelompok-kelompok kritis mempertanyakan legitimasi sejumlah proses politik menjelang Pemilu 2024, termasuk perubahan tafsir mengenai syarat pencalonan wakil presiden dan pengangkatan pejabat tertentu pada jabatan sipil strategis. Persoalan tersebut dipandang perlu dievaluasi dari perspektif supremasi konstitusi, kepastian hukum, meritokrasi, dan etika penyelenggaraan negara. Fraksi Partai Gerindra
2. Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Program Makan Bergizi Gratis Sudaryono merupakan salah satu program strategis nasional. Namun, sejumlah kritik menyoroti tata kelola program, koordinasi antarinstansi, efektivitas pengawasan, munculnya kasus keracunan makanan di beberapa daerah, serta pengelolaan anggaran. DPR perlu memastikan bahwa program tersebut memenuhi prinsip efektivitas, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan publik.
3. Kebijakan Fiskal dan Dampaknya terhadap Pemerintah Daerah
Pembentukan Danantara, kebijakan efisiensi anggaran, dan penyesuaian Transfer ke Daerah telah memunculkan perdebatan mengenai dampaknya terhadap kapasitas fiskal daerah. Salah satu isu yang mengemuka adalah kemampuan sebagian pemerintah daerah dalam membiayai pelayanan publik dan memenuhi kewajiban terhadap tenaga PPPK. DPR perlu mengevaluasi apakah kebijakan tersebut telah memenuhi prinsip keadilan fiskal dan desentralisasi. Prof Dr Ir Sufmi Dasco Ahmad SH, MH
4. Tata Kelola Koperasi Merah Putih
Pembentukan Koperasi Merah Putih yang dikaitkan dengan penggunaan dana desa memerlukan pengawasan yang ketat. DPR perlu memastikan bahwa setiap penggunaan dana publik dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak mengurangi prinsip otonomi desa.
5. Menguatnya Peran Militer di Jabatan Sipil dan Agenda Reformasi Kepolisian. Divisi Humas Polri
Reformasi 1998 menegaskan pentingnya supremasi sipil. Oleh karena itu, setiap perluasan peran unsur militer di jabatan sipil serta perkembangan reformasi kelembagaan Polri perlu dievaluasi secara terbuka agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, profesionalisme, dan akuntabilitas.
6. Perlindungan Kebebasan Sipil
Demokrasi yang sehat mensyaratkan adanya kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan ruang akademik yang terlindungi. Berbagai organisasi masyarakat sipil telah menyampaikan kekhawatiran mengenai dugaan intimidasi terhadap aktivis, jurnalis, wartawan, pengamat, dan akademisi, serta penanganan aksi demonstrasi. DPR memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hak-hak konstitusional warga negara tetap terlindungi. Feri Amsari
7. Tantangan Pemberantasan Korupsi
Korupsi merupakan ancaman serius bagi negara hukum. Persepsi publik terhadap efektivitas pemberantasan korupsi dan independensi lembaga antikorupsi perlu menjadi perhatian DPR. Penguatan sistem pengawasan, transparansi anggaran, dan independensi penegakan hukum harus menjadi agenda prioritas. Ray Rangkuti
8. Politik Luar Negeri dan Kepentingan Nasional
Indonesia menganut politik luar negeri bebas dan aktif. Oleh karena itu, setiap keterlibatan Indonesia dalam forum atau inisiatif internasional, termasuk yang diperdebatkan oleh sebagian kalangan seperti BOP, perlu diuji kesesuaiannya dengan Pembukaan UUD 1945, prinsip bebas aktif, dan kepentingan nasional melalui mekanisme pengawasan parlemen. Menlu Sugiono
9. Tata Kelola Pendirian Universitas Republik Indonesia
Pendirian institusi pendidikan tinggi berskala nasional harus memenuhi ketentuan hukum, perencanaan pembangunan nasional, kebutuhan pendidikan tinggi, dan tata kelola yang baik. Apabila terdapat dugaan bahwa proses pendiriannya tidak melalui mekanisme perencanaan yang memadai atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, DPR perlu meminta penjelasan kepada pemerintah serta melakukan evaluasi terhadap dasar hukum, kajian akademik, dan proses perencanaannya.
Agenda Konstitusional PKB
Sebagai partai yang berlandaskan Mabda Siyasi, PKB perlu menegaskan bahwa loyalitas utamanya adalah kepada konstitusi dan rakyat. Oleh karena itu, Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid dapat memperkuat fungsi pengawasan melalui:
1. pembentukan panitia kerja terhadap kebijakan-kebijakan strategis;
2. pemanggilan menteri dan pejabat terkait untuk memberikan penjelasan;
3. penggunaan hak interpelasi apabila terdapat kebijakan pemerintah yang memerlukan penjelasan resmi;
4. penggunaan hak angket apabila terdapat dugaan kuat mengenai pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang memiliki dampak luas dan memenuhi persyaratan konstitusional;
5. penggunaan hak menyatakan pendapat apabila hasil pengawasan menemukan dasar hukum yang memadai sesuai mekanisme yang ditentukan oleh UUD 1945.
Seluruh langkah tersebut harus dilaksanakan secara objektif, berbasis bukti, menghormati asas praduga tak bersalah, dan mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku.
Penutup
Mabda Siyasi PKB mengajarkan bahwa kekuasaan bukan tujuan, melainkan amanah yang harus diawasi. Ketika muncul berbagai persoalan yang dipandang berpotensi menyimpang dari konstitusi, demokrasi, dan tata kelola pemerintahan yang baik, DPP PKB dan Fraksi PKB DPR RI memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.
Pengawasan yang kuat bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan wujud kesetiaan kepada konstitusi, demokrasi, dan kepentingan rakyat. Dalam negara hukum, setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui mekanisme konstitusional, sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki legitimasi hukum, politik, dan moral. (***)


Tinggalkan Balasan