JAKARTA RAYA, Medan – Kasus penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung kembali menjadi sorotan publik dan membuka tabir lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Tiga tersangka, termasuk Arini Ruth Yuni br Siringoringo—aparatur sipil negara (ASN) aktif di KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan—telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polrestabes Medan, namun hingga kini belum berhasil ditangkap.

Kasus ini diduga melibatkan pelarian para tersangka dari Bandara Kualanamu usai diamankan polisi, yang menjadi catatan kelam bagi kredibilitas dan koordinasi aparat kepolisian. Ketidakmampuan dalam menangkap tersangka, terlebih dengan status hukum yang sudah jelas, memunculkan pertanyaan serius dari publik.

Semakin memperkeruh suasana, kuasa hukum para tersangka dari kantor DRS & Partners menyatakan di media bahwa status DPO tersebut “tidak sah”, pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik institusi kepolisian dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, S.H., mengecam keras ketidakpatuhan Arini terhadap proses hukum, apalagi yang bersangkutan adalah ASN yang seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan hukum. Ia juga meminta agar Kepala KPP Pratama Cilandak mengambil tanggung jawab moral dan institusional dengan mendorong anggotanya untuk menyerahkan diri.

“Kalau memang merasa tidak bersalah, seharusnya menghadapi proses hukum secara terbuka dan didampingi pengacara. Kenapa malah melarikan diri?” tegas Henry.

Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI), Hardep, juga menyoroti sikap para tersangka yang justru menyebarkan narasi seolah menjadi korban kriminalisasi, sementara mereka enggan menyerahkan diri.

“Publik bingung. Di satu sisi mereka menolak disebut pelaku, tapi di sisi lain justru melarikan diri. Ini kontradiktif dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum,” ujarnya.

Puncak sorotan terjadi setelah insiden gagalnya penahanan ketiga tersangka di Bandara Kualanamu, yang disebut sempat diamankan namun berhasil kabur. Peristiwa ini dinilai sebagai kegagalan koordinasi yang mencolok antar satuan kepolisian dan berpotensi menggerus legitimasi aparat.

Desakan pun mengarah kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangkap para DPO dan memulihkan kredibilitas institusi kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya ketegasan, transparansi, dan koordinasi yang solid dalam sistem penegakan hukum, serta penegasan kembali bahwa tidak ada satu pun warga negara—termasuk ASN—yang kebal terhadap hukum. (sin)