JAKARTA RAYA, Medan — Sidang lanjutan kasus yang menjerat Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung kembali digelar hari ini. Jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan hukuman empat bulan penjara, yang disambut dengan kekecewaan oleh pihak keluarga.

Menurut keluarga, tuntutan tersebut dianggap tidak mencerminkan keadilan. Mereka menilai Doris dan Riris hanyalah korban dari provokasi yang dilakukan oleh tiga orang lain yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Erika br Siringoringo, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan. Ketiganya diduga sebagai aktor utama dalam insiden yang kini menjerat Doris dan Riris ke meja hijau.

Ketiga tersangka tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Pasal 170 jo 351 KUHP. Namun hingga kini, pihak kepolisian belum berhasil menangkap mereka. Penggeledahan di kediaman masing-masing tersangka pun tidak membuahkan hasil, karena ketiganya diduga telah melarikan diri ke luar negeri.

Fakta persidangan hari ini mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, Erika br Siringoringo adalah pihak pertama yang melakukan penyerangan terhadap Doris dan Riris. Peristiwa ini terjadi saat keduanya tengah memberikan penghormatan terakhir di rumah duka salah satu anggota keluarga mereka.

“Kami sangat kecewa dengan tuntutan jaksa. Doris dan Riris adalah korban, bukan pelaku utama,” tegas perwakilan keluarga. “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap ketiga DPO tersebut dan mengadili mereka sesuai hukum yang berlaku.”

Pihak keluarga juga berharap agar proses hukum terhadap Doris dan Riris berlangsung secara adil dan transparan. Mereka meminta Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif dan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan.

“Kami berharap nama baik Doris dan Riris dapat dipulihkan. Mereka tidak layak diperlakukan sebagai pelaku kejahatan. Yang mereka lakukan hanyalah membela diri di tengah situasi yang memanas akibat provokasi dari pihak lain,” tambahnya.

Keluarga menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan bagi Doris dan Riris hingga kasus ini diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh. (sin)