JAKARTA RAYA – Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto menyebut akan mengecek permasalahan yang ramai diperbincangkan warga mengenai ketua RW 03 Kelurahan Cengkareng Timur kecamatan Cengkareng Jakarta Barat yang masih menjabat disaat sudah resmi maju sebagai Bacaleg DPRD DKI.
“Nanti Aspek saya minta cek ya,” kata Uus, jumat 29 September 2023.
Uus juga akan mempertimbangkan apakah Walikota perlu mengeluarkan peraturan mengenai perangkat RT/RW yang maju menjadi Bacaleg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti saya cek biro pemerintahan Provinsi, aturannya biasanya dari provinsi untuk keseluruhan,” terangnya.
Sementara Ketua RW 03 Cengkareng Timur Rustam Effendi saat dikonfirmasi mengenai dirinya masih jabat ketua RW saat sudah resmi menjadi Bacaleg membantah isu tersebut.
Rustam mengatakan kalau dirinya sudah mengajukan pengunduran diri ke pihak Kelurahan sejak beberapa bulan lalu.
“Saya sudah ajukan pengunduran diri sejak tanggal 7 Juli 2023,” jelas Rustam, jumat 29 September 2023.
Mengenai isu liar yang beredar di masyarakat mengenai dirinya dikatakannya tidak terlalu diambil pusing.
“Ini kan tahun Politik jadi ya biasa itu,” imbuh dia.
Sebelumnya, Bakal Calon Legislatif DPRD DKI Jakarta Dapil 9 Jakarta Barat dari Partai Nasdem, H.Rustam Effendi ramai disoroti masyarakat karena masih menjabat sebagai ketua RW 03 Kelurahan Cengkareng Timur Jakarta Barat.
“Iya masih jadi ketua RW 03 Cengkareng Timur, harusnya mundur ya dari jabatan ketua RW kalau mau Nyaleg DPRD DKI,” ucap warga Cengkareng Timur, Kamis (28/9/2023).
Warga menyebut sampai saat ini belum ada terdengar kabar tentang adanya rencana untuk pengunduran diri sebagai ketua RW 03 Cengkareng Timur.
“Belum dengar juga sih, coba ditanyakan ke kelurahan saja,” katanya.
Sementara Lurah Cengkareng Timur Jakarta Barat Boy Raya Purba saat dikonfirmasi membenarkan bahwa jabatan ketua RW 03 saat ini masih dipegang oleh H. Rustam Efendi.
“Ketua RW 03 masih Pak Rustam Efendi,” jelas Lurah.
Pengamat Politik Amir Hamzah mengatakan tidak apa- apa jika ketua RW mau Nyaleg,
“Kan ketua RW bukan jabatan publik,” beber Amir Hamzah.
Namun secara etika kata Amir, dia harus mundur kalau pada saat daftar calon tetap diumumkan.
“Itu untuk hindari konflik kepentingan,” ungkap Amir Hamzah.
Kalau sudah dapat nomor tetapi ketua RW tersebut belum mengundurkan diri, masyarakat bisa mengajukan protes ke KPU/ KPUD. (Arip)
Penulis : Arip Saragih
Editor : Hadits Abdillah