JAKARTA RAYA – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI telah menerima dan menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025. Beberapa di antaranya mencakup permasalahan lahan di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV dan PT Sinergi Perkebunan Nusantara di Provinsi Sulawesi Tengah, serta pengaduan dari Paguyuban Pensiunan BRI terkait ketidakpatuhan Direktur Utama PT BRI (Persero) terhadap pelaksanaan undang-undang di Indonesia.
“Kami telah menerima pengaduan dari masyarakat dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan kepentingan daerah, termasuk pengaduan atas kinerja akuntabilitas publik instansi pemerintah yang terindikasi adanya tindak korupsi, penyimpangan, dan maladministrasi,” ujar Wakil Ketua BAP DPD RI, Yulianus Henock Sumual, dalam pernyataannya di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Henock menambahkan bahwa BAP DPD RI telah mengundang berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis guna menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam upaya penyelesaian pengaduan masyarakat secara legal, BAP DPD RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pertanian sebagai mitra kerja strategis.
“Kami mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap sistem hukum dan perundang-undangan merupakan unsur tak terpisahkan dalam membangun serta mewujudkan ketahanan nasional. Kepatuhan tersebut akan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, menjaga ketertiban umum, serta memastikan kinerja perekonomian negara tetap produktif,” tegas Henock.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Utara, Penrad Siagian, menyoroti bahwa hampir semua daerah di Indonesia memiliki masalah terkait dengan PTPN, baik dalam aspek lahan maupun perizinan. Ia menekankan perlunya perubahan mekanisme kerja di BAP DPD RI agar setiap pengaduan masyarakat dapat diselesaikan dengan lebih efektif.
“Kita harus mengubah mekanisme kerja BAP DPD RI agar ketika rapat selesai, permasalahan masyarakat juga bisa langsung ditindaklanjuti. Kasus yang bersinggungan dengan PTPN ini jumlahnya sangat banyak, dan beberapa sudah berlangsung bertahun-tahun. Oleh karena itu, kita perlu membentuk kelompok kerja khusus yang akan fokus menangani setiap pengaduan masyarakat,” ujar Penrad.
BAP DPD RI berkomitmen untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat dan memastikan setiap pengaduan yang diterima mendapat penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (sin)
Tinggalkan Balasan