JAKARTA RAYA — Badan SAR Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) bersama Pusat Informasi Aeronautika Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau yang lebih dikenal sebagai Airnav Indonesia tandatangani Latter of Operational Coordination Agreement (LOCA).
Hal ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan hubungan kesiapan bidang pekerjaan pertolongan kepada pelayanan lalu lintas penerbangan, dan mempercepat koordinasi publikasi informasi dan keamanan penerbangan Indonesia agar sesuai dengan standar Internasional. Bertempat di Hotel Swissbell Kemayoran Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Naskah LOCA ini ditandatangani oleh 17 perwakilan Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) serta disaksikan oleh Direktur Keselamatan dan Keamanan dan Standarisasi Perum LPPNPI Ahmad Nurdin Aulia, serta Sekertaris Utama Basarnas Dr. Abdul Haris Achadi. S.H., DESS.
Ke 17 Perwakilan Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas tersebut yaitu KPP Makasar, KPP Medan, KPP Yogyakarta, KPP Tanjung Pinang, KPP Palu, KPP Manokwari, KPP Mamuju, KPP Biak, KPP Banda Aceh, KPP Banjarmasin, KPP Cilacap, KPP Kendari, KPP Nias, KPP Semarang, KPP Natuna, KPP Ambon dan KPP Surabaya.
Sekertaris Utama Basarnas Dr. Abdul Haris Achadi. S.H., DESS dalam sambutannya mengatakan, lalulintas udara dari tahun ke tahun terus meningkat. Dengan meningkatnya permintaan akan transportasi udara tersebut, berarti potensi terjadinya kecelakaan pesawat udara semakin rawan. Oleh karenanya Basarnas selaku leading sektor di bidang banyak pertolongan dituntut untuk dapat memberikan pelayanan dengan cepat apabila terjadi kecelakaan pesawat udara,” ujarnya.
Dikatakannya, keamanan dan keselamatan menjadi prioritas utama dalam dunia penerbangan. Untuk mewujudkan hal tersebut salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kerjasama dan koordinasi dari para pemangku kepentingan di bidang penerbangan sipil, diperlukan adanya koordinasi alur komunikasi informasi terkait penyelenggaraan pencarian dan pertolongan,” ucapnya.
Dijelaskannya kerjasama pelayanan ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan kesiapan bidang pekerjaan pertolongan kepada pelayanan lalu lintas penerbangan dan mempercepat koordinasi publikasi informasi aeronautika untuk memenuhi keselamatan dan keamanan penerbangan Indonesia agar sesuai dengan standar Internasional,” jelas Haris.
“Sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Basarnas dengan LPPNPI tentang penyelenggaraan pertolongan yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Juni tahun 2020 lalu dan sebagai tindak lanjut atas kebutuhan pemenuhan Dokumen Mandatory atau yang bersifat wajib dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional ( International Civil Aviation Organization), atau yang disingkat ICAO, kedua pihak menyepakati untuk membuat aturan teknis tentang mekanisme koordinasi penyampaian alur komunikasi aeronautika pada unit-unit pelaksanaan teknis di daerah yaitu antara kantor pencari pertolongan dengan unit pelayanan informasi aeronautika wilayah satu sampai dengan wilayah 10,” tambahnya.
Adapun aturan teknis ini dibuat dalam bentuk nota perjanjian koordinasi operasional atau yang disebut dengan Letter of Operasional Coordination Agreement atau yang singkat dengan LOCA.
Loca ini juga dibuat sebagai tindak lanjut terhadap Internasional Civil Operational Organisation Universal Sefety Oversight Audit Programe yaitu audit sebagai fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh ICAO yang meluruskan kedua otoritas memiliki perjanjian koordinasi operasional pada keadaan marabahaya pesawat udara,” jelasnya.
Sementara dalam kesempatan yang sama Direktur Keselamatan dan Keamanan dan Standarisasi Perum LPPNPI Ahmad Nurdin Aulia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim Badan Pencarian dan Pertolongan serta Pusat Informasi aeronautika yang telah menyusun LOCA ini.
Dikatakannya, LOCA yang baru saja ditandatangani ini merupakan wujud sinergi dan komitmen kedua organisasi dalam mendukung peningkatan keselamatan penerbangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa penerbangan,” ucapnya.
Secara jelas tugas dan fungsi Sar adalah penanganan musibah pelayaran dan atau penerbangan dan atau bencana atau musibah lainnya dalam upaya pencarian dan pertolongan saat terjadinya musibah. Tugas dan fungsinya tersebut beririsan erat dengan tugas fungsi LPPNPI, khususnya terkait dengan pelayanan keselamatan.
Penandatangan LOCA ini merupakan komitmen untuk terus meningkatkan koordinasi antara kerjasama dengan Badan Sar Nasional yang selama ini telah berjalan dengan baik semoga akan menjadi semakin baik lagi.
Kami berharap melalui langkah ini dapat menjawab tantangan dalam industri penerbangan saat ini maupun yang akan datang. Tentunya dengan kualitas layanan yang memenuhi standar keselamatan, keamanan, kenyamanan, berskala global sesuai dengan misi LPPNI yaitu menyediakan layanan navigasi penerbangan yang mengutamakan keselamatan Efisiensi dan ramah lingkungan demi memenuhi ekspektasi pengguna jasa.
Melalui penandatanganan LOCA ini beberapa hal yang menjadi ruang lingkup diantaranya adalah publikasi Informatika Aeronautika terkait kegiatan pencarian dan pertolongan seperti yang akan diterbitkannya Nota dimana tujuan utama ini adalah untuk mencapai tujuan informasi penerbangan dalam upaya menjalin kelancaran operasional keamanan keselamatan dan kegiatan terkait lainnya.
Kami berharap tentunya LOCA ini dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak serta masyarakat penerbangan pada umumnya,” tutupnya. (eng)
Tinggalkan Balasan