JAKARTA RAYA – Polemik mengenai Surat Edaran (SE) Sekda DKI Jakarta Nomor e-0010/SE/2024 tentang Pelaksanaan Pemilihan Anggota Lembaga Musyawarah Kota (LMK) Periode 2024-2029 dan Pergub Nomor 22/2022 tentang RT/RW terus bergulir.
Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta berharap SE tersebut dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Mantan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mengatakan bahwa jika terdapat indikasi politisasi dalam pelaksanaannya, Bawaslu, sebagai pengawas Pilkada 2024, dapat melakukan pengawasan langsung.
“Jika sudah dijadwalkan, tinggal diawasi oleh Bawaslu. Jika ada pelanggaran, silakan diproses,” ujar Mujiyono kepada wartawan pada Selasa (8/10).
Mujiyono, yang juga Ketua DPD Partai Demokrat DKI, menambahkan bahwa selain pengawasan oleh Bawaslu, partai politik juga telah melakukan penandatanganan pilkada berintegritas.
“Tidak perlu dicurigai, kami sudah menandatangani pilkada berintegritas, dan itu sangat mengikat,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, mendesak agar peremajaan RT/RW dan LMK yang direncanakan secara serentak pada bulan Oktober-November 2024 ditunda, mengingat momentum Pilkada DKI Jakarta.
“Peremajaan RT/RW dan LMK hendaknya dilaksanakan setelah Pilkada Serentak pada 27 November 2024, untuk mengantisipasi stabilitas lingkungan, karena tahapan pilkada DKI Jakarta sudah memasuki masa kampanye pasangan calon,” ujar Dwi Rio. (hab)
Tinggalkan Balasan