JAKARTA RAYA – Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, dituding melakukan intervensi dalam proses seleksi anggota Dewan Kota Jakarta Barat periode 2024–2029. Tuduhan tersebut mencuat dalam sidang ketujuh di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, sebagaimana disampaikan oleh saksi pertama, Iswadi, yang merupakan mantan Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Jakarta Barat periode 2020–2022 sekaligus nominasi calon anggota Dewan Kota Kecamatan Palmerah.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera mencopot Uus Kuswanto dari jabatannya. Menurut Uchok, Uus telah merusak proses seleksi Dewan Kota Jakarta Barat dan mencoreng citra Gubernur di mata publik.

Uchok menilai keterlibatan Uus dalam pemilihan tersebut menunjukkan sikap yang tidak netral dan tidak profesional, serta mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat kejanggalan dalam hasil seleksi, di mana calon dengan peringkat tertinggi justru tersingkir, sementara yang lolos adalah mereka yang mendapat nilai rendah namun diduga dekat dengan Wali Kota.

Lebih lanjut, CBA juga menemukan indikasi maladministrasi dalam proses seleksi. Salah satu calon anggota dewan kota yang dinyatakan lolos disebut pernah menjadi tenaga ahli anggota DPRD DKI Jakarta dan bukan peraih nilai tertinggi.

Berdasarkan temuan tersebut, CBA mendesak agar Uus Kuswanto diberhentikan dari jabatannya karena dianggap tidak memiliki integritas serta mempermalukan Gubernur Pramono Anung dalam proses seleksi Dewan Kota Jakarta Barat. (hab)