JAKARTA RAYA, Depok — Mantan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penggelapan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), serta penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan Tim Verifikasi Penyerahan PSU. Selain Idris, lima pejabat lainnya—baik yang masih aktif maupun yang telah purna tugas—juga turut dilaporkan dalam kasus ini.

Laporan tersebut disampaikan oleh Rudi Setiawan, mantan anggota DPRD Depok dari Partai Golkar, melalui keterangan resmi pada Kamis (26/6). Rudi menyebutkan bahwa kelalaian Idris selama menjabat sebagai Wali Kota Depok dua periode (2016–2021 dan 2021–2025) menyebabkan potensi kerugian negara hingga lebih dari Rp1,5 triliun.

“Dengan tidak dibentuknya Tim Verifikasi Penyerahan PSU sesuai peraturan yang berlaku, Pemkot Depok berpotensi mengalami kerugian daerah sebesar Rp1.553.571.659.927,” ungkap Rudi.

Selain para pejabat Pemkot, Rudi juga melaporkan 74 pengembang perumahan di Depok yang diduga turut menyebabkan kerugian lebih besar. Ia menyebut, terdapat 2.641 bidang tanah milik 418 pengembang yang telah diserahkan kepada pemerintah, namun belum tercatat secara akurat.

“Total luas tanah mencapai 10.469.226 meter persegi dengan nilai aset diperkirakan mencapai Rp9,76 triliun. Namun nilai tersebut belum berdasarkan hasil pengukuran akurat dan tidak dapat diyakini,” jelasnya.

Rudi menegaskan bahwa laporan ke KPK mencakup dua aspek utama, yakni dugaan penggelapan aset PSU dan penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan Tim Verifikasi PSU. Ia merujuk pada sejumlah regulasi yang seharusnya menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,
  • Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman,
  • Perda Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013 berikut perubahannya, yang mengatur tentang Penyerahan PSU di Kota Depok.

“Ini bukan hanya persoalan kelalaian administratif, tapi potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat tidak ditaatinya peraturan,” tegas Rudi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Mohammad Idris maupun Pemkot Depok atas laporan tersebut. (ema)