JAKARTA RAYA – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mulai menerapkan kebijakan 30 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan pra lansia. Adapun kebijakan WFH ASN 30 persen dimulai pada hari ini, Senin (4/9/2023).
“Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatur pelaksanaan WFH, karena memang dari Kemendagri ada imbauan untuk melakukan WFH,” kata Idris dalam keterangannya.
“Paling banyak 30 persen dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, pra lansia, ibu menyusui dan ibu hamil,” imbuhnya.
Idris menyebut pemberlakuan WFH akan dievaluasi setiap satu minggu sekali, dengan memperhatikan perkembangan kondisi polusi udara sebagai dasar kebijakan WFH pada minggu berikutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satu minggu sekali akan dievaluasi dengan memperhatikan kondisi polusi udara. Kalau terus membaik, maka persentase WFH-nya terus dikurangi, mulai dari 30 persen, turun 20 persen, 10 persen, dan seterusnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Politisi PKS itu menegaskan pihaknya akan tetap mengawasi ASN yang melaksanakan WFH melalui aplikasi K-MOB, yang dapat mendeteksi keberadaan ASN yang bersangkutan ketika jam kerja.
“Namun yang paling ideal memang pengawasan yang melekat pada diri sendiri, kejujuran dan kepercayaan, itu yang kita harapkan karena ini adalah tugas negara,” tuturnya.
Diketahui kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok yang diterbitkan pada 31 Agustus 2023. Hal tersebut juga merujuk kepada imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai imbas dari polusi udara yang meningkat beberapa hari terakhir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah