Imbas Polisi Udara, Pemkot Depok Terapkan WFH ASN 30 Persen Mulai Hari Ini

Senin, 4 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Depok Mohammad Idris

Wali Kota Depok Mohammad Idris

JAKARTA RAYA – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mulai menerapkan kebijakan 30 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan pra lansia. Adapun kebijakan WFH ASN 30 persen dimulai pada hari ini, Senin (4/9/2023).

“Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatur pelaksanaan WFH, karena memang dari Kemendagri ada imbauan untuk melakukan WFH,” kata Idris dalam keterangannya.
“Paling banyak 30 persen dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, pra lansia, ibu menyusui dan ibu hamil,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dinilai Aktif Lakukan Kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba, BNN Kota Tangerang Apresiasi LAN Kota Tangerang

Idris menyebut pemberlakuan WFH akan dievaluasi setiap satu minggu sekali, dengan memperhatikan perkembangan kondisi polusi udara sebagai dasar kebijakan WFH pada minggu berikutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satu minggu sekali akan dievaluasi dengan memperhatikan kondisi polusi udara. Kalau terus membaik, maka persentase WFH-nya terus dikurangi, mulai dari 30 persen, turun 20 persen, 10 persen, dan seterusnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Politisi PKS itu menegaskan pihaknya akan tetap mengawasi ASN yang melaksanakan WFH melalui aplikasi K-MOB, yang dapat mendeteksi keberadaan ASN yang bersangkutan ketika jam kerja.

Baca Juga :  Kucurkan Anggaran Rp100-200 Juta, Pemkot Depok Bangun Ratusan Sumur Resapan di 11 Kecamatan

“Namun yang paling ideal memang pengawasan yang melekat pada diri sendiri, kejujuran dan kepercayaan, itu yang kita harapkan karena ini adalah tugas negara,” tuturnya.

Diketahui kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok yang diterbitkan pada 31 Agustus 2023. Hal tersebut juga merujuk kepada imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai imbas dari polusi udara yang meningkat beberapa hari terakhir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

KSEI dan YFMG Kolaborasi Berikan Bantuan untuk Ibu Hamil di NTT
Kementerian KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi
Gedung Asrama Baru Ponpes Bismillah, Dukung Peningkatan Fasilitas Santri
Pemerintah Kota Semarang Soroti Capaian 2024 dan Target Ambisius 2025
Sambangi Kantor PN Lampung, Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim Tegakan Keadilan
Prinsip dan Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di Depok
300 Miliar APBD Kota Depok untuk Peningkatan Kualitas Hidup Warga
Hingga Akhir Tahun, Kasus Dugaan Korupsi di Dispora Kota Bekasi Masih Belum Jelas
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:45 WIB

KSEI dan YFMG Kolaborasi Berikan Bantuan untuk Ibu Hamil di NTT

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:19 WIB

Kementerian KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi

Senin, 13 Januari 2025 - 16:40 WIB

Gedung Asrama Baru Ponpes Bismillah, Dukung Peningkatan Fasilitas Santri

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:14 WIB

Pemerintah Kota Semarang Soroti Capaian 2024 dan Target Ambisius 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 00:11 WIB

Sambangi Kantor PN Lampung, Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim Tegakan Keadilan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bakamla RI dan Japan Coast Guard Gelar Passing Exercise

Sabtu, 25 Jan 2025 - 18:17 WIB