JAKARTA RAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menetapkan 6 daerah rawan Politisasi SARA (suku, agama, rasa, dan antargolongan) di Pemilu 2024. Diantaranya, DKI Jakarta, Maluku Utara (Malut), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Papua Barat (Papbar), Jawa Barat (Jabar), dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Kooordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Lolly Suhenty enam provinsi tersebut terdapat strategi dalam melakukan pencegahannya. Pencegahan tersebut kata dia harus melibatkan banyak pihak di wilayah.
“Alasannya, upaya pencegahan yang baik yaitu dengan membangunnya melalui komunikasi dengan berbagai pihak terkait yang bertujuan mencegah melakukan politisasi SARA,” ujarnya melalui keterangannya, Jumat (13/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, di tingkat kabupaten/kota tercatat 20 daerah yang memiliki kerawanan tinggi diantaranya Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jaya Wijaya, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Puncak, Kabupaten Administrasi Pulau Seribu, Kota Jakarta Pusat, Kabupaten Sampang, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Alor, Kabupaten Malaka, Kabupaten Mappi, Kota Jakarta Barat.
Potensi kabupaten/kota terawan selanjutnya yakni Kabupaten Kepulauan Yapen, Kota Jakarta Timur, Kabupaten Mimika, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Sleman, Kabupaten Landak, Kabupaten Sarmi, dan Kota Sabulussalam.
“Dari dua puluh kabupaten/kota sembilan diantaranya ada di Indonesia Timur, maka dibutuhkan upaya perencanaan terbaik,,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Lolly menjelaskan kekerasan berbasis SARA merupakan muara dari berbagai indikator politisasi SARA, yakni kampanye di media sosial, kampanye tempat umum, dan penolakan calon berbasis SARA.
“Artinya,Penolakan calon berbasis sara kalau terjadi, itu akan berpengaruh terhadap meningkatnya kekerasan berbasis SARA”
Lolly menyebutkan Provokasi di Media Sosial menjadi modus kekerasan berbasis SARA tertinggi baik di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kedua adalah Provokasi Online, Bentrok antar Kelompok dan Kerusuhan Warga.
Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk berkolaborasi melakukan upaya pencegahan Politisasi SARA dengan melibatkan berbagai pihak terkait, Seperti Kemenkominfo, Dewan Pers, Pkatform Media Sosial untuk pencegahan kampanye dan provokasi SARA di media sosial dan media massa lainnya. Serta Kerjasama dengan para pihak seperti TNI/Polri dan BIN untuk menidentifikasi gejala politisasi SARA dan mencegah berkembangnya Politisasi SARA.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah