JAKARTA RAYA | JAKARTA– Untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari ancaman penggusuran, Komisi B DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang UMKM. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, terutama yang berjualan di lokasi sementara.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, menegaskan bahwa Perda UMKM sangat diperlukan untuk memberikan legalitas kepada para pelaku usaha agar tidak terancam digusur secara tiba-tiba. “Harus ada Perda UMKM yang menjadi legalitas, jangan sampai mereka dagang di lokasi sementara, tiba-tiba digusur,” ujar Nova, usai memimpin rapat kerja bersama eksekutif di Grand Cempaka Resort dan Convention, Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/11).

Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto, menyampaikan bahwa Perda ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi salah satu masalah besar yang dihadapi pelaku UMKM di Jakarta, yaitu permasalahan permodalan. Menurutnya, banyak pelaku UMKM yang kesulitan mendapatkan akses pembiayaan akibat jaminan yang tidak memadai atau riwayat BI checking yang buruk. Akibatnya, banyak pelaku usaha yang kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank lokal, yang berujung pada tingginya tingkat kredit macet.

“Permasalahan yang selama ini ada adalah, meskipun ada pelatihan dan dukungan lainnya, permodalan tetap menjadi masalah fundamental,” jelas Wahyu.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina, dengan tegas menyatakan bahwa Perda UMKM harus segera dibahas dan disahkan. Pasalnya, DKI Jakarta hingga saat ini belum memiliki Perda yang secara khusus mengatur UMKM. Ia berharap, keberadaan Perda ini dapat memberikan kepastian regulasi bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan taraf ekonomi mereka.

“Saya minta rekomendasi Komisi B untuk segera membuat Perda UMKM. Kasihan, Loksem dan Lokbin yang sudah beroperasi selama dua puluh tahun, tiba-tiba digusur,” ujar Wa Ode.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menyambut baik usulan tersebut. Ia menyetujui pentingnya Perda UMKM, mengingat mayoritas pelaku UMKM di Jakarta berasal dari masyarakat kelas bawah yang sangat membutuhkan perlindungan hukum.

“UMKM yang kami bina sebagian besar berasal dari masyarakat kelas bawah, saya setuju dengan Bu Wa Ode,” kata Elisabeth. (hab)