JAKARTA RAYA – Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024. Dugaan tersebut mencakup ketidakterdistribusian formulir C6 (pemberitahuan pemungutan suara) yang menyebabkan banyak warga kehilangan hak pilih.

Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, Maulana Bungaran, menyebutkan temuan 167 kasus formulir C6 tidak terdistribusi di beberapa wilayah Jakarta, yaitu:

  • Jakarta Pusat: 24 kasus
  • Jakarta Barat: 14 kasus
  • Jakarta Utara: 40 kasus
  • Jakarta Timur: 80 kasus
  • Jakarta Selatan: 9 kasus

“Merujuk pada Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, formulir C6 yang tidak terdistribusi merupakan objek Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujar Maulana di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

Maulana menilai pelanggaran tersebut menunjukkan masalah serius dalam pelaksanaan Pilkada, yang menurutnya tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh KPU maupun Bawaslu. “Kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa lebih dari 80 laporan terkait pelanggaran telah diajukan ke Bawaslu, namun perkembangannya dinilai tidak jelas. Beberapa temuan lainnya meliputi:

  • Pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
  • Domisili pemilih yang berbeda provinsi.
  • Pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
  • Ketidaksesuaian lokasi TPS dengan pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus).

Selain itu, Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, telah melaporkan KPU Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan ketidakprofesionalan. Salah satu poin laporan adalah ketidakterdistribusian formulir C6 yang berdampak pada hilangnya hak pilih sejumlah masyarakat.

Tim Hukum RIDO kini mempersiapkan langkah hukum untuk membawa kasus ini ke MK, dengan harapan dapat memperjuangkan keadilan bagi pemilih dan memastikan transparansi dalam proses Pilkada Jakarta 2024. (hab)