JAKARTA Raya, Bekasi — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikenakan potongan gaji sebesar Rp 25.000 per bulan, yang disebut-sebut sebagai iuran untuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Menanggapi hal ini, Ketua Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI), M. Unin Saputra, menyatakan keberatannya. “Ini tindakan yang sangat merugikan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kami menuntut transparansi dari Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Unin menambahkan bahwa sekalipun nominalnya kecil, jumlah potongan ini akan signifikan jika dikalikan jumlah PPPK se-Kabupaten Bekasi. “Setiap guru berhak atas gaji penuh tanpa potongan sepihak,” tegasnya.
Sumber dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menyebutkan bahwa pemotongan dilakukan berdasarkan permohonan dan surat pernyataan dari PGRI. “Silakan klarifikasi langsung ke PGRI,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, yang dimintai konfirmasi mengaku belum dapat memberikan tanggapan karena sedang menunaikan ibadah haji. (eng)
Tinggalkan Balasan