Gubernur DKI Dipilih Presiden, DPRD: Pemasungan Hak Demokrasi

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai langkah pemasungan hak demokrasi warga di Jakarta.

“Ini keterusan ini ya keterusan, maksud saya memang ketika kita mau Pemilu serentak di tahun 2024, maka pejabat-pejabat kepala daerah, gubernur, bupati, walikota yang selesai sebelum sebelum 2024 ya 2022 atau 2023,” ujar Taufik Zoelkifli, Rabu (6/12/2023).

Ia melihat ada orkestra dari penguasa tertinggi di negeri ini terkait terbentuknya RUU DKJ yang meniadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apalagi kebanyakan penjabat (Pj) yang dipilih merupakan pilihan subyektif dari pemerintah pusat tanpa transparansi publik.

“Itu tidak lanjutnya itu ditunjuk oleh presiden jadi bukan Pilkada lagi sampai Pemilu serentak tahun 2024 tahun depan. Nah itu kan diganti sementara dengan penjabat, penjabat gubernur atau penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh presiden,” jelasnya.

Baca Juga :  Dilirik PDIP di Pilgub Jakarta, Ini Tanggapan Anies Baswedan

Langkah menghilangkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta kata Taufik Zoelkifli merupakan langkah politik koalisi besar dari Presiden RI Joko Widodo.

“Itu adalah ketetapan yang kemarin juga sebenarnya. Kelihatan seperti move politik juga ya. Akhirnya kemudian kan jadi semua seperti dikontrol oleh presiden gitu,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Draft hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Pasal 10 poin dua menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Dalam draft terbaru RUU DKJ yang menjadi bahan rapat pleno penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin, 4 Desember 2023 diketahui memuat 12 bab dan 72 pasal yang mengatur setidaknya lima materi muatan utama.

Baca Juga :  Heru Budi Tak Akan Terapkan Ganjil Genap 24 Jam, Ini Alasannya

Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI karena status ibukota akan berpindah dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.

RUU tersebut disepakati sebagai RUU inisiatif DPR diketok dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (5/12/2023).

Penyusunan RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ada 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR.

8 fraksi partai politik yang setuju terkait RUU DKJ yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PDIP, PPP, PKB, dan Nasdem. Sedangkan yang menolak hanya satu fraksi partai politik di DPR RI yakni PKS.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

PON XXI Sumut-Aceh: Kontingen Jakarta Pertahankan Dominasi di Cabor Catur Cepat
PKS DKI Usulkan Heru Budi Kembali Jadi Pj Gubernur Jakarta
Heru Budi dan Marullah Matali Masuk Bursa Calon Pj Gubernur DKI Jakarta
Juru Bicara Ungkap Rencana Ridwan Kamil-Suswono Atasi Kemacetan dan Polusi di Jakarta
Pemerintah Bangun MRT Pakai Utang
Penjualan Mobil Daihatsu Hingga Agustus Cetak Pangsa Pasar 20,1%
Pengusaha Hotel Optimis Investasi di IKN
Bansos Daging Ayam dan Telor Dipercepat
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 18:47 WIB

PON XXI Sumut-Aceh: Kontingen Jakarta Pertahankan Dominasi di Cabor Catur Cepat

Kamis, 12 September 2024 - 14:59 WIB

PKS DKI Usulkan Heru Budi Kembali Jadi Pj Gubernur Jakarta

Kamis, 12 September 2024 - 14:53 WIB

Heru Budi dan Marullah Matali Masuk Bursa Calon Pj Gubernur DKI Jakarta

Kamis, 12 September 2024 - 10:33 WIB

Juru Bicara Ungkap Rencana Ridwan Kamil-Suswono Atasi Kemacetan dan Polusi di Jakarta

Kamis, 12 September 2024 - 10:12 WIB

Pemerintah Bangun MRT Pakai Utang

Berita Terbaru

Jakarta

PKS DKI Usulkan Heru Budi Kembali Jadi Pj Gubernur Jakarta

Kamis, 12 Sep 2024 - 14:59 WIB

Parlemen

DPR Hingga Petani Menolak Wacana BLT Pupuk

Kamis, 12 Sep 2024 - 13:18 WIB