JAKARTA RAYA, Medan – Kehebohan terjadi di tengah masyarakat Medan setelah beredarnya pernyataan menyesatkan di akun TikTok bernama Joshua Simatupang 02. Akun tersebut menuduh Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Polrestabes Medan terhadap tiga orang, yakni Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan, adalah tidak benar.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi kepolisian serta menimbulkan keresahan publik. Akun itu bahkan sempat membalas komentar warganet dengan menyebut media sebagai “tidak jelas”, yang dianggap telah merendahkan martabat jurnalis, pengusaha, dan pemilik media yang selama ini berperan aktif dalam mendukung pemberitaan berimbang dan program-program pemerintah serta kepolisian.
Sebelumnya, Leo Zai dari Kantor Hukum DRS & Partners juga mengklaim bahwa DPO tersebut palsu dan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Klaim ini semakin memperkeruh situasi dan menuai kritik karena dianggap tidak profesional dan berpotensi menyesatkan publik.
Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, S.H., dalam konferensi pers di Polrestabes Medan pada 23 Mei 2025, yang turut dihadiri korban Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
“Akun TikTok Joshua D. Simatupang sangat menyesatkan publik. Kepolisian tidak mungkin sembarangan dalam mengeluarkan status DPO,” tegas Henry Pakpahan.
Ia menyatakan kepercayaannya penuh terhadap kinerja Polrestabes Medan dan menantang pihak yang meragukan keabsahan DPO tersebut untuk menempuh jalur hukum resmi seperti praperadilan.
“Kalau memang DPO itu palsu, kenapa saat konferensi pers di Kantor Imigrasi kemarin, ketiganya tidak dihadirkan? Kenapa harus disembunyikan?” tanyanya.
Pakpahan juga meminta kepada Kepala KPP Pratama Cilandak, tempat Arini Ruth Yuni bekerja, untuk segera memerintahkan pegawainya menyerahkan diri kepada aparat kepolisian. Ia juga mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, serta Kepala KPP Pratama Cilandak untuk mengambil sikap tegas terhadap ASN yang menjadi buronan.
Lebih lanjut, Henry Pakpahan meminta atensi langsung dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gideon Arif Setiawan terhadap dugaan pencemaran nama baik institusi kepolisian oleh pihak yang menyatakan DPO tersebut tidak sah.
“Jika masyarakat atau aparat penegak hukum melihat ketiganya di mana pun, segera tangkap dan serahkan kepada pihak berwenang agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Januari 2025 atas kasus penganiayaan terhadap korban berinisial Dor. (sin)
Tinggalkan Balasan