JAKARTA RAYA – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pun dituding kurang profesional dan tidak memiliki komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi.
Kasus yang sempat menjadi perhatian publik ini sebelumnya dijanjikan akan tuntas sebelum akhir tahun 2024. Namun, hingga hari terakhir tahun ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketua LSM Tri Nusa Kota Bekasi, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Kejari Kota Bekasi.
“Pihak Kejari Kota Bekasi sebelumnya berjanji akan menuntaskan kasus dugaan korupsi ini sebelum akhir tahun. Namun, faktanya hingga kini tidak ada kejelasan, bahkan belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Mandor Baya kepada Mediakarya, Selasa (31/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mandor Baya menduga adanya hambatan internal yang menghalangi penuntasan kasus ini. “Apakah karena kasus ini melibatkan salah satu tokoh politik sehingga Kejari tidak berani mengungkapnya? Jika demikian, ini berarti Kejari Kota Bekasi tidak mematuhi arahan Jaksa Agung yang menekankan pentingnya profesionalitas dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Ia juga mencurigai bahwa Kejari sengaja mengulur waktu hingga pelantikan kepala daerah baru. “Jika tidak ada kejelasan hingga akhir tahun ini, kami akan melakukan aksi besar-besaran ke Kejaksaan Agung dan mendesak agar Kepala Kejari Bekasi dicopot dari jabatannya,” tambah Mandor Baya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran Yusuf, mengungkapkan bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun, hingga saat ini, hasil penyelidikan belum diumumkan.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Kami akan mengekspos hasilnya kepada masyarakat begitu penyelidikan selesai,” ujar Imran Yusuf beberapa waktu lalu.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dalam pengarahannya di Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Bogor, awal November lalu, menekankan pentingnya integritas dalam pemberantasan korupsi. Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 34 dan peringkatnya turun dari 100 menjadi 115, berdasarkan laporan Transparency International Indonesia awal tahun ini.
“Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri. Nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas harus ditanamkan dalam diri setiap aparatur negara,” ujar Jaksa Agung saat itu.
Kasus dugaan korupsi di Dispora Kota Bekasi menjadi ujian nyata bagi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Masyarakat kini menantikan langkah konkret untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak terkait.
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah